PSU Pilkada Digelar di 5 TPS Kota Palembang : Harapkan Pemilu Transparan dan Adil !

Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak 27 November kemarin.-Foto : Disway-

Terkait dilaksanakan PSU, Syawaluddin menjelaskan karena ada beberapa alasan.

Pertama, ada salah satu warga yang memang pindah memilih dari salah satu kabupaten, ternyata tidak membawa surat pindah memilih. 

Kedua, ada warga beranggapan memilih bisa digantikan orang lain. 

”Contoh ini undangan untuk orang tua, anak yang hadir. Nah ini masalah teknis di KPPS. Untuk semalam ‘kan ada laporan dari salah satu paslon, itu apakah sudah sampai ke KPU," beber Syawaluddin.

Untuk diketahui, pada PSU pemilih atau masyarakat yang mempunyai hak pilih akan melakukan pencoblosan ulang.  Bebas sesuai pilihannya.

“Kami dari KPU  Kota Palembang, menyiapkan logistik dan administrasi persiapan untuk pelaksanaan PSU,” tegas Syawaluddin.

Sebelumnya,  Pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) telah dilaksanakan.

Pada  Minggu 1 Desember 2024 di tiga lokasi yang juga didasarkan pada rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel  2 TPS di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan 1 TPS di Kota Pagaralam. 

Untuk PSU di Kabupaten OKI di TPS 01 Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, untuk untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumsel, serta pemilihan bupati dan wakil bupati OKI.

Kemudian di TPS 01, Desa Kerta Mukti, Kecamatan Air Sugihan, hanya melaksanakan PSU untuk pemilihan bupati dan wakil bupati OKI. 

Selanjutnya di TPS 5 Kota Pagaralam, Kelurahan Sidoreja, Kecamatan Pagaralam Selatan, untuk PSU pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumsel, serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Pagaralam.

Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel Kurniawan, yang mengatakan bahwa pihak Bawaslu telah menerima adanya laporan terhadap tiga TPS yang terindikasi kecurangan.

Lebih rinci Kurniawan menerangkan satu persatu dugaan pelanggaran yang terjadi di tiga TPS tersebut sehingga direkomendasikan untuk dilakukan PSU oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Untuk dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 15 Lebung Gajah, yaitu adanya dugaan pemilih mewakili orang lain saat pemungutan suara berlangsung.

Sementara, lanjut Kurniawan di TPS 25 Lebung Gajah adanya pemilih yang bukan atau tidak terdaftar di TPS tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan