KPU OKU Timur Temukan 122 Lembar Surat Suara Rusak

Pekerja melakukan pelipatan surat suara Pilkada 2024 di gudang logistik KPU OKU Timur. --Foto: Eko Marleno

KORANPALPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, mengungkapkan bahwa selama proses sortir dan pelipatan surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, ditemukan sebanyak 122 lembar surat suara yang mengalami kerusakan. 

Kerusakan ini terdeteksi selama periode sortir dan pelipatan yang dilakukan pada 2-7 November 2024.

Ketua KPU OKU Timur, Denis Firmansyah, menjelaskan bahwa dari total 1.026.640 lembar surat suara yang diproses untuk pemilihan gubernur dan bupati, sebanyak 122 lembar surat suara ditemukan dalam kondisi rusak atau tidak layak pakai. 

Meskipun jumlahnya terbilang kecil, temuan ini tetap menjadi perhatian karena bisa memengaruhi kelancaran pemilu.

BACA JUGA:Mawardi Kukuhkan Tim Keluarga Mawardi Kabupaten OKI, Ini Pesan yang Disampaikannya!

BACA JUGA:Dinginkan Suasana Pilkada: Bawaslu OKI Ajak Masyakarat Bersholawat Bersama Ustadz Derry Sulaiman!

"Sebanyak 122 lembar surat suara rusak kami temukan saat proses sortir dan pelipatan yang berlangsung dari tanggal 2 hingga 7 November 2024," ujar Denis, Sabtu (10/11) di Martapura.

Surat suara yang rusak terdiri atas 100 lembar untuk pemilihan gubernur dan 22 lembar untuk pemilihan bupati. 

Kerusakan pada surat suara tersebut bervariasi, termasuk warna buram, adanya coretan tinta, serta pemotongan kertas yang tidak rapi. 

Semua kerusakan ini membuat surat suara tersebut tidak memenuhi standar kualitas yang diperlukan untuk pemilihan.

Menanggapi temuan tersebut, Denis memastikan bahwa laporan mengenai kerusakan surat suara ini akan segera disampaikan ke KPU Provinsi Sumsel untuk diganti dengan surat suara yang baru oleh pihak penyedia. 

BACA JUGA:1.967 Petugas KPPS Resmi Dilantik : Ini Pesan Ketua KPU Prabumulih !

BACA JUGA:Sirekap Mobile Bantu Perkokoh Demokrasi

Hal ini untuk memastikan bahwa surat suara yang digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantinya berada dalam kondisi baik dan layak digunakan oleh pemilih.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan