Hiswana Migas Sebut Agen Elpiji di Indonesia Meradang : Keluhkan Kebijakan Pajak !
Keluhan agen LPG terhadap kebijakan pajak Dirjen Pajak-FOTO : ANTARA-
PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Himpunan Wiraswasta Nasional (Hiswana) Minyak dan Gas (Migas) mengungkapkan kekhawatiran agen elpiji 3 Kilogram di seluruh Indonesia.
Penyebabnya terkait kebijakan pajak yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).
Keresahan ini muncul di tengah penegakan pajak yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi lapangan dan regulasi yang ada.
Dilansir dari Antara, Kuasa Hukum Hiswana Migas, Cuaca Teger, mengungkapkan bahwa para agen LPG 3 kg merasa resah setelah Dirjen Pajak mulai menagih pajak atas selisih Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
BACA JUGA:Emak-emak di Prabumulih Keluhkan Sulitnya Dapat Elpiji 3 Kg
BACA JUGA:Tambah 400 Ribu Tabung Elpiji di Wilayah Sumsel
HET ini bervariasi di setiap wilayah, sehingga memunculkan kebingungan di kalangan agen LPG.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, harga eceran gas LPG seharusnya ditetapkan sebesar Rp 12.750. Namun, dengan biaya transportasi yang berbeda-beda di seluruh Indonesia, para Gubernur, Bupati, dan Walikota mengatur tambahan biaya, yang dikenal sebagai HET,” jelas Cuaca.
Menurut Cuaca, karena HET ditetapkan berdasarkan keputusan pemerintah daerah, pajak seharusnya tidak dikenakan pada HET tersebut.
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Tambah 11,4 Juta Tabung Elpiji 3 Kilogram untuk Idul Adha 2024
BACA JUGA:Ditemukan Harga Elpiji 3 Kg Dijual di Atas HET
Hal ini disampaikan dalam surat yang telah dikirimkan kepada Dirjen Pajak, namun hingga saat ini, belum ada tanggapan dari pihak tersebut.
Meskipun Hiswana Migas telah menyampaikan surat klarifikasi kepada Dirjen Pajak dua bulan lalu, hingga kini belum ada balasan yang diterima.
“Kami mendampingi agen ke beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP), termasuk KPP Pratama Baturaja. KPP menyatakan akan menunggu jawaban surat kami dari Kantor Pusat,” tuturnya.