Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 : Yuk Disimak !
Wamenaker Afriansyah Noor (kiri), Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas (kedua kiri), Menko PMK Muhadjir Effendy (kedua kanan) dan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri soal libur nasional dan cuti bersama -Foto : Dokumen Palpos-
KORANPALPOS.COM - Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025.
Libur dan cuti bersama ini, sebagai pedoman bagi masyarakat dan seluruh instansi pemerintahan, kementerian/lembaga (K/L), serta pemerintah daerah (pemda) dalam melaksanakan program kerja di tahun mendatang.
Penetapan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
BACA JUGA:Lion Air Gagal Mendarat di Bengkulu : Dialihkan ke Bandara SMB 2 Palembang !
Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/10).
Muhadjir menjelaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur Nasional.
"Penetapan SKB tahun 2025 ini didasarkan pada pertimbangan berbagai faktor, termasuk keseimbangan antara waktu kerja dan waktu libur bagi masyarakat, yang tentunya akan berdampak pada produktivitas kerja serta kualitas hidup," ujar Muhadjir.
BACA JUGA:Ekonomi Warga Sedang Sulit : Anggota DPR Dapat Tunjangan Jumlah Fantastis !
BACA JUGA:Pj Gubernur Terus Gencarkan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Sumsel
Pemerintah berharap bahwa dengan pengaturan libur nasional dan cuti bersama ini, masyarakat dapat merencanakan aktivitas, baik dalam konteks pekerjaan maupun dalam kegiatan liburan bersama keluarga, dengan lebih baik.
Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat mendukung sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia yang biasanya mengalami peningkatan pada saat libur panjang.
Berdasarkan SKB yang dikeluarkan, berikut adalah daftar lengkap hari libur nasional di tahun 2025:
BACA JUGA:Karhutla di Sumsel Capai 9.697 Ha : Tertinggi Dalam Setahun Terakhir !