Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 : Yuk Disimak !

Wamenaker Afriansyah Noor (kiri), Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas (kedua kiri), Menko PMK Muhadjir Effendy (kedua kanan) dan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri soal libur nasional dan cuti bersama -Foto : Dokumen Palpos-

Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa cuti bersama ini penting untuk memberikan kelonggaran bagi para pekerja agar bisa menikmati waktu liburan bersama keluarga.

“Kami berharap bahwa cuti bersama ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berkumpul dengan keluarga, mengunjungi tempat wisata, dan mengurangi tingkat stres akibat pekerjaan,” ujarnya.

Penetapan cuti bersama yang lebih panjang di sekitar hari-hari besar, seperti Idul Fitri dan Natal, juga diharapkan dapat mengurangi kepadatan arus mudik dan balik, yang biasanya menyebabkan kemacetan parah di berbagai wilayah Indonesia.

Selain memberikan waktu berlibur bagi masyarakat, pemerintah juga melihat adanya potensi dampak positif bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dengan adanya penetapan hari libur nasional dan cuti bersama yang lebih terencana.

Sandiaga Salahuddin Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), menyatakan optimisme bahwa sektor pariwisata dapat pulih lebih cepat pasca-pandemi COVID-19.

"Dengan adanya 27 hari libur dan cuti bersama di tahun 2025, kami berharap pariwisata di berbagai destinasi domestik akan mengalami lonjakan pengunjung, terutama di masa libur panjang seperti Idul Fitri dan Natal," ujar Sandiaga.

Lebih lanjut, Sandiaga juga menyebutkan bahwa Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan bekerja sama dengan berbagai pemerintah daerah untuk mempersiapkan strategi promosi wisata selama masa liburan.

"Kami akan memperkuat promosi destinasi wisata unggulan di berbagai wilayah Indonesia, serta mendorong pengembangan event-event budaya lokal yang dapat menarik wisatawan domestik dan internasional," katanya.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama juga berdampak pada sektor lain seperti sektor transportasi, retail, dan perbankan.

Dengan adanya kepastian tanggal libur dan cuti, sektor transportasi dapat mempersiapkan layanan ekstra untuk menghadapi lonjakan penumpang selama masa libur panjang.

Pemerintah juga berencana mengoordinasikan persiapan teknis dengan operator transportasi, baik di darat, laut, maupun udara, untuk mengantisipasi tingginya mobilitas masyarakat pada masa liburan.

Sektor retail diharapkan juga mengalami peningkatan penjualan, terutama menjelang hari raya seperti Idul Fitri, Natal, dan Imlek.

Dengan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama ini, pemerintah berharap bahwa masyarakat Indonesia dapat memanfaatkan waktu libur dengan bijak.

Selain itu, meningkatkan kebersamaan keluarga, serta berkontribusi pada pemulihan sektor-sektor yang terdampak pandemi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan