Produksi Senpi Rakitan, Residivis 363 Dibekuk
Barang bukti pembuatan senjata api rakitan diamankan Team Tarantula Polsek Rambang Dangku. Foto: Ozi--
MUARA ENIM - Kinerja Team Tarantula Polsek Rambang Dangku patut diapresiasi.
Soalnya, unit reserse tersebut berhasil membongkar sindikat perakit senjata api ilegal di kawasan Desa Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Kamis (14/12) pukul 18.30 WIB.
Pelaku Imbang alias Imbang Allazi (23) merupakan residivis kasus 363 berhasil diamankan.
Selain turut diamankab barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis patahan, 5 butir amunisi cal 5.56 mm, 1 buah selongsong amunisi cal 9 mm, 5 buah besi berbentuk senjata api rakitan laras pendek,1 buah kayu berbentuk gagang senjata api dengan besi berbentuk laras panjang.
Kemudian, 1 buah mesin las merk RYU 450 watt beserta kabel las, 1 buah mesin gerinda merk modern, 1 buah mesin bor merk modern, 1 buah ragum, 1 buah tang, 1 buah kikir , 1 buah kunci Inggris, 1 buah palu, 1 ikat kawat las, 4 buah per kecil, 3 buah kacamata las, 1 kunci T, 1 pucuk replika senjata api jenis pistol, 10 mata gerinda bekas, beberapa potongan plat besi berbagai macam ukuran, berbagai macam plat besi yang sudah menyerupai pelatuk senjata api, telah diamankan di Mapolsek Rambang Dangku guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Ungkap Praktik Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Pertamina Apresiasi Polda Sumsel
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Rambang Dangku Iptu Pamaris Malau SH didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, mengatakan terungkapnya produksi senpi rakitan tersebut berawal dari adanya laporan informasi bahwa Imbang alias Imbang Allazi sering membuat senjata api rakitan jenis patahan dirumahnya di Desa Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.
Lantas dirinya memerintahkan Team Tarantula yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Nendri SH untuk melakukan penyelidikan bersama anggota. Ternyata informasi tersebut bukan isapan jempol belaka.
Setelah dilakukan upaya paksa pengerebekan dan pengeledahan didalam rumah pelaku dan dihalaman belakang didapati 1 pucuk senjata api aakitan laras pendek jenis patahan dan 5 butir amunisi caliber 5.56 mm yang disimpan pelaku dibawah tumpukan daun pisang.
"Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya. Selain itu pelaku juga merupakan residivis perkara ranmor 363," ujar Pamaris, Minggu, 17 Desember 2023.
BACA JUGA:Bocah 8 Tahun Terpeleset dan Tenggelam di Sungai Medak: Ditemukan Kondisinya Sudah Begini !
BACA JUGA:Penyelewengan BBM Subsidi Terungkap: Modus Curang dengan Barcode MyPertamina Terkuak !
Lanjutnya, setelah dilakukan penggeledahan disekitar perkarangan rumah pelaku ditemukan perlengkapan alat-alat dan pembuatan senjata api rakitan.