Produksi Senpi Rakitan, Residivis 363 Dibekuk

Barang bukti pembuatan senjata api rakitan diamankan Team Tarantula Polsek Rambang Dangku. Foto: Ozi--

Pembuatan senjata api rakitan tersebut, kata dia,  keterampilan pelaku dalam pembuatan atau merakit senjata api rakitan secara otodidak melalui replika senjata api jenis pistol. 

"Pelaku dikenakan Undang-undang darurat. Barang siapa, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan senjata api, amunisi atau bahan peledak sebagaimana di maksud dalam Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951," pungkasnya. ***

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan