Sekda Muba Berikan Sanksi Tegas kepada 5 PNS : 4 Diantaranya Dipecat !

Sekda Muba, Apriyadi Mahmud-Foto : Dokumen Palpos-

SEKAYU, KORANPALPOS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan disiplin di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jumat, 20 September 2024, Sekretaris Daerah (Sekda) Muba, Dr. Apriyadi Mahmud, memberikan sanksi tegas kepada lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Sidang Dewan Pertimbangan Pelaksanaan Penjatuhan Hukuman Disiplin ASN.

Sidang tersebut diadakan di Ruang Rapat Serasan Sekate dan bertujuan untuk menindak ASN yang melanggar peraturan disiplin kerja.

BACA JUGA:Pemkab Muba Minta Polisi Amankan Tugboat Marina 1621 yang Senggol Jembatan P6 Lalan

BACA JUGA:Penyaluran Bantuan UEP-KUBE di Muba Dibagikan kepada 38 Kelompok

Sanksi yang diberikan terhadap para PNS tersebut bukan keputusan yang diambil secara sembarangan. Melalui prosedur yang ketat, termasuk pemeriksaan kasus oleh Dewan Pertimbangan, Pemkab Muba menegaskan pentingnya disiplin dan ketaatan terhadap aturan di kalangan ASN.

Dari lima PNS yang diperiksa, empat di antaranya dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatannya.

Pelanggaran yang dilakukan oleh para PNS tersebut bervariasi, namun yang paling mencolok adalah tidak masuk kerja selama ratusan hari berturut-turut serta keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA:Program Desa Cantik : Dinkominfo Bersama BPS Lakukan Pembinaan dan Monitoring Satu Data Muba

BACA JUGA:Kejari Muba Siap Lakukan Pencegahan KKN dan Pengawasan Multimedia di Pembangunan Muba

Sekda Apriyadi Mahmud dalam pernyataannya menjelaskan bahwa keputusan untuk memberikan sanksi berat ini didasarkan pada hasil penyelidikan dan keputusan Pengadilan Negeri Sekayu yang membuktikan keterlibatan salah satu PNS dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

“Beberapa di antaranya kita berikan sanksi tegas pemberhentian karena tidak masuk kerja ratusan hari secara berturut-turut dan terbukti atas keputusan Pengadilan Negeri Sekayu menggunakan narkoba," ungkap Apriyadi.

Sanksi yang dijatuhkan terhadap para PNS ini tidak terlepas dari pedoman yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

BACA JUGA:Atlet Muba Membanggakan Sumsel di Ajang PON Aceh-Sumut 2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan