Tenaga Non-ASN yang Tak Masuk Formasi 2024 Harus Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu !

Suasana tes seleksi tenaga honorer untuk diangkat jadi PPPK -Foto : Disway-

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM – Pemerintah terus mengupayakan penyelesaian pengangkatan tenaga honorer untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Salah satu yang menjadi perhatian adalah tenaga non ASN yang tidak termasuk dalam formasi PPPK tahun 2024.

Terkait hal ini, lembaga wakil rakyat meminta pada pemerintah agar tenaga non ASN atau tenaga honorer yang tidak masuk dalam formasi PPPK tersebut agar tetap diangkat PPPK laruh waktu.

Hal ini ditegaskan aggota Komisi II DPR RI, Wahyu Sanjaya.

BACA JUGA:DPR Diminta Revisi Aturan Calon Tunggal yang Kalah dalam Pilkada Ulang

BACA JUGA:Dari Loper Koran Menjadi Sekda Palembang : Kisah Inspiratif Aprizal Hasyim !

Pernyataan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) pada 6 September 2024.

“Kami sepakat, tenaga non-ASN yang terdaftar namun tidak masuk dalam usulan formasi PPPK 2024 harus tetap diangkat sebagai PPPK paruh waktu, sesuai ketentuan perundang-undangan,” ungkap Wahyu Sanjaya.

Keputusan ini, menurut Wahyu, adalah bentuk komitmen Komisi II untuk memperjuangkan nasib tenaga non-ASN yang selama ini berjuang dalam ketidakpastian. 

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat antara Komisi II DPR RI dan berbagai lembaga terkait, seperti Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, Arsip Nasional Republik Indonesia, serta sejumlah kementerian, termasuk Menpan RB.

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Hadiri Pembukaan PON XXI Aceh-Sumut

BACA JUGA:DPR Diminta Revisi Aturan Calon Tunggal yang Kalah dalam Pilkada Ulang

Dalam rapat tersebut, pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN paling lambat Desember 2024, sesuai dengan amanat Pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. 

Berdasarkan data yang telah diverifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat 99.994 tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria untuk dilakukan penataan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan