Kementerian PPPA Tegaskan Pelecehan Merupakan Tindak Pidana yang Serius

Suasana kegiatan "Sosialisasi Setop Tindak Pelecehan di Transportasi Publik" yang diselenggarakan di Jakarta, Senin. (2/9/2024)-FOTO : ANTARA-

JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) secara tegas menyatakan bahwa pelecehan seksual merupakan salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual yang harus dihadapi dengan serius dan ditindak secara hukum.

Penegasan ini disampaikan dalam acara "Sosialisasi Setop Tindak Pelecehan di Transportasi Publik" yang berlangsung di Jakarta pada Senin, 2 September 2024.

Eni Widiyanti, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Dalam Rumah Tangga dan Rentan, Kementerian PPPA, menekankan bahwa pelecehan seksual termasuk dalam kategori tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

BACA JUGA:Pelaku Pemerasan di Jalan Lintas Desa Cinta Kasih Dibekuk

BACA JUGA:Remaja di OKI Tikam Remaja : Korban Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya!

"Pelecehan adalah salah satu dari tindak pidana kekerasan seksual. Jadi catat, tindak pidana karena sudah ada Undang-Undang," ujarnya.

Undang-Undang TPKS ini mengatur berbagai aspek penanganan kekerasan seksual, termasuk pencegahan, penanganan, pelindungan, serta pemulihan hak korban.

UU ini juga mewajibkan koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta melibatkan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemulihan korban kekerasan seksual.

BACA JUGA:Pilkada Prabumulih 2024 : Kenali Paslon, Pilih Rekam Jejak Positif dan Religius !

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Dapat Reward Dana Insentif Fiskal Rp 5,7 Miliar !

Dengan adanya UU ini, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih aman dan bebas dari kekerasan seksual, termasuk di fasilitas publik seperti transportasi umum.

Kementerian PPPA berkomitmen penuh dalam upaya melindungi perempuan dan anak, baik di lingkungan rumah tangga maupun di ruang publik.

"Kami berkomitmen melindungi kaum perempuan dan anak di manapun berada, termasuk di fasilitas publik dan transportasi publik," ujar Eni.

BACA JUGA:Masyarakat Berharap Harga BBM Subsidi Juga Dapat Diturunkan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan