Dilakukan Secara Bertahap : Pedagang Diminta Kosongkan Lapak !
Pj Walikota Palembang dan jajaran meninjau progress revitalisasi Pasar 16 Ilir. Insert : Gedung Pasar 16 Ilir-Foto : Dokumen Palpos-
PALEMBANG, KORANPALPOS.COM – Aktivitas tindaklanjut revitalisasi Pasar 16 Ilir terus berjalan.
Ini dibuktikan dengan langkah PT Bima Citra Realty (BCR) dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Palembang Jaya mengumumkan akan mengambil langkah hukum terhadap pedagang yang menolak relokasi sementara terkait revitalisasi Pasar 16 Ilir.
Relokasi ini menjadi langkah penting seiring dengan pembangunan pasar yang telah mencapai tahap ketiga.
Direktur Utama PT BCR, Satria Arif Rahmat, menegaskan bahwa relokasi ini demi keselamatan dan kelancaran proyek revitalisasi.
BACA JUGA: Kemendikbud Ristek Rekrutmen 12.843 CPNS 2024: Cek Persyaratan, Formasi, dan Cara Mendaftar !
BACA JUGA:Karet Regional 7 Borong Sembilan Penghargaan PTPN Award 2024
"Kami minta pedagang di semua lantai dan basement segera mengosongkan area pasar dan pindah ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) di bawah Jembatan Ampera yang sedang kami siapkan," ungkapnya.
Langkah tegas akan diambil terhadap pedagang yang tetap bertahan dan menolak pindah.
"Kami tak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang akibat tetap bertahan di bangunan yang sedang direvitalisasi. Jika ada pengrusakan, kami siap tempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata," lanjut Satria.
Terkait kekhawatiran mangkraknya proyek seperti yang terjadi di Pasar Cinde, Satria menjelaskan bahwa revitalisasi Pasar 16 Ilir tidak akan mengalami nasib serupa.
BACA JUGA:Sumatera Selatan Mantapkan Persiapan Hari UMKM Nasional
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG 30 Agustus 2024 : Cuaca Berawan-Hujan di Kota-Kota Besar Indonesia !
"Kami tidak merobohkan gedung, melainkan memperbaiki dan memperindah fasilitas yang ada," katanya.
Sedangkan adanya isu harga kios juga sempat menjadi sorotan. PT BCR membagi harga kios dalam tiga kategori: subsidi, menengah, dan atas.