Dilakukan Secara Bertahap : Pedagang Diminta Kosongkan Lapak !

Pj Walikota Palembang dan jajaran meninjau progress revitalisasi Pasar 16 Ilir. Insert : Gedung Pasar 16 Ilir-Foto : Dokumen Palpos-

"Kalau tidak begitu nanti akan menjadi kendala, dan ini untuk mempercepat pembangunan," Katanya. Sedangkan mengenai masih adanya pedagang yang menolak relokasi dan revitalisasi, Rizal menyikapi bahwa itu merupakan hak mereka. 

"Kita sudah menyampaikan secara hukum, pandangan orang mungkin berbeda - beda, contoh yang merasa bahwa SHMSRS mereka masih berlaku, ya silahkan. Tetapi akan ada mekanisme hukum," Paparnya.

Tapi, Pihaknya akan Sangat menyayangkan jika ada ribut-ribut sampai dengan penghancuran dan lain sebagainya. Kalau ada pelanggaran hukum tentu akan ada dampaknya. 

"Maka kami menghimbau para pedagang kalau mau menyampaikan pendapat silahkan, ada medianya yang penting jangan anarkis dan merusak akan ada konsekuensi hukum secara pidana," Tegasnya.

Setelah nanti pengerjaan mulai akhir September, maka diharapkan sampai Desember sudah dapat terlihat hasilnya. 

"Paling tidak pertengahan 2025 sudah sangat terlihat, karena kita harapkan kawasan ini bisa jadi wisata," pungkasnya. 

Sementara itu Kuasa Hukum Pedagang Pasar 16 Ilir, Sulyaden SH mengatakan, pernyataan Kepala Perumda Pasar, pihak PT BCR selaku pengelola pasar, termasuk juga Pj Walikota Palembang, agar pedagang segera pindah ke lokasi sementara (relokas)

saat situasi menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) gubernur dan pilkada walikota Palembang sangat memprihatinkan dan tidaklah tepat.

Sebab kata Sulyaden, relokasi pedagang dari gedung pasar 16 ilir ini sendiri hingga kini masih menjadi polemik antara PT BCR, Perumda Pasar dan Pj Walikota Palembang.

"Artinya belum ada kesepakatan antara pedagang digedung Pasar 16 Ilir khususnya yang tergabung dalam P3SRS Pasar 16 ilir. , Belum adanya kesepakatan ini tentunya akan menimbulkan dampak yang luas, karena yang mau direlokasi itu pedagang di Gedung Pasar 16 ilir  yang berjumlah ratusan pedagang, baik yang tergabung dalam P3SRS maupun yang tidak," terangnya.

Dengan situasi menjelang Pilkada ini lanjut Sulyaden, harusnya jangan sampai terjadi kerawanan sosial, seperti keresahan dan kerusuhan.

"Jadi upaya Pj Walikota Palembang, Perumda Pasar dan PT BCR untuk merelokasi pedagang dalam situasi pra Pilkada, jangan sampai ada pemaksaan," tegas Sulyaden.

Artinya kata Sulyaden, proses relokasi pedagang di Gedung Pasar 16 ilir untuk dihentikan terlebih dahulu karena dalam ketentuan peraturan pemerintah No 18/2021, bahwa proses pembenahan Satuan Rumah Susun tidak mengharuskan adanya relokasi.

"Jadi apa dasarnya relokasi pedagang di Gedung pasar 16 ilir tersebut," ujar Sulyaden penuh tanya,

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan