Kejari Ogan Ilir Telusuri Dugaan Korupsi Penyerobotan Tanah Negara : Periksa Dua Saksi Baru Lagi !
--
BORGOL - Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan tanah negara di Kabupaten Ogan Ilir semakin mendalam dengan dilakukannya penggeledahan terhadap dua saksi baru di Kecamatan Indralaya Utara.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ogan Ilir, Julindra Purnama Jaya, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya intensifikasi penyidikan terkait kasus tersebut.
Penggeledahan dilakukan di kediaman Inisial L dan RK, dua individu yang menjadi saksi kunci dalam kasus ini.
BACA JUGA:Perampokan Berdarah di Sekayu : Toko Manisan Disatroni dan Penjaga Toko Ditembak !
BACA JUGA:BIADAP !!! Ayah di Lubuklinggau Tega Cabuli Anak Kandungnya
Langkah ini diambil setelah adanya Surat Perintah Penggeledahan dari Kejari Ogan Ilir Nomor: Print-399/L.6.24/Fd.1/11/2023, yang dikeluarkan pada tanggal 7 November 2023.
Selain itu, penggeledahan juga didasari oleh Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor: 264/Pen.Pid.B-GLD/2023/PN Mre dan Nomor: 263/Pen.Pid.B-GLD/2023/PN Mre, keduanya tanggal 16 November 2023.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menemukan dua unit mobil dan sejumlah dokumen yang dianggap memiliki potensi sebagai bukti terkait dengan kasus penyerobotan tanah negara.
BACA JUGA:Danau Galian di Desa Tanjung Seteko Ogan Ilir Menelan Korban Warga Palembang
BACA JUGA:Otak Perampokan Keji Disertai Pemerkosaan di Musi Rawas Imbau Nyerah Saja !
Temuan ini menjadi tambahan bukti yang akan menjadi dasar dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kejari Ogan Ilir telah mengambil langkah serupa dengan melakukan penggeledahan terhadap rumah tiga Kepala Desa di Kecamatan Indralaya Utara.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kejari Ogan Ilir Nomor: Print-369/L.6.24/Fd.1/10/2023, yang dikeluarkan pada tanggal 11 Oktober 2023.
BACA JUGA:Ponsel Adik Hilang, Warga Babat Toman Bunuh Tetangga Sendiri !