Pembangunan Masjid 'Keramat' Sriwijaya Dilanjutkan Lagi : Pj Gubernur Sumsel Tuntaskan Legalitas Tanah !

Pj. Elen Setiadi, Pj. Gubernur Sumsel-Foto : Dokumen Palpos-

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Pembangunan Masjid Sriwijaya di kawasan Jakabaring Palembang yang sempat menyerat mantan Gubernur Sumsel, H. Alex Noerdin dan beberapa pejabat lainnya ke penjara akan diteruskan lagi.

Terungkapnya rencana pembangunan masjid 'keramat' tersebut, hasil rapat yang dipimpin Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi  di ruang rapat Griya Agung Palembang pada Jumat, 26 Juli 2024.

Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Ketua DPRD Sumsel RA. Anita Noeringhati, dan Kasubdit Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Wiwin.

BACA JUGA:Mendagri Sebut 30 ASN Mengundurkan Diri untuk Maju di Pilkada 2024 : Berikut Daftar Lengkap Namanya !

BACA JUGA:Langgar Parkir, Siap-siap Ban Digembosi !

Selain itu, Seksi Perdata Kajati Sumsel Yulius Dasa Putra, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumsel.

Dalam rapat tersebut, Elen Setiadi mengajukan dua opsi legal opinion kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel terkait pembangunan Masjid Sriwijaya.

Legal opinion ini dianggap krusial untuk memastikan kelanjutan proyek megah ini.

BACA JUGA:Kodam II Sriwijaya Masih Buka Pendaftaran Secaba PK : Ini Syaratnya !

BACA JUGA:Heboh Roti Aoka Mengandung Zat Berbahaya bagi Kesehatan : Begini Penjelasan BPOM !

Dua opsi tersebut adalah: melanjutkan pembangunan Masjid Sriwijaya di lahan yang lama atau membangun masjid tersebut di lahan baru yang dimiliki oleh Pemprov Sumsel.

"Intinya kita semangat tetap ingin melanjutkan pembangunan Masjid Sriwijaya ini, karena Masjid ini juga merupakan harapan masyarakat Sumsel dan para tokoh-tokoh di Sumsel," ujar Elen Setiadi.

Ia menekankan pentingnya mendapatkan legal opinion terkait kepemilikan lahan, baik untuk melanjutkan pembangunan di lahan lama maupun untuk membangun di lahan baru.

BACA JUGA:Sejumlah Daerah Kekeringan Ekstrem Setelah Nyaris 3 Bulan Tanpa Hujan : Berikut Daftar Daerah Terdampak !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan