Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Asal Malaysia di Palembang : Disita 1,5 Kilogram !

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Haryyo Sugihhartono menggelar pres rilis ungkap kasus narkoba-Foto : Istimewa-

Selain Candra, polisi kemudian menangkap tiga tersangka lainnya yang diduga akan menyerahkan sabu kepada Candra. 

Ketiga tersangka tersebut adalah M. Faris Ariza (40), Wahyudi Hariyanto (39), dan Siswanto (44).

BACA JUGA:Satu per Satu 'Bancakan' Uang Rakyat di Muba Dibidik : Aplikasi SANTAN Siap-siap !

BACA JUGA:Astaga ! Suami Tega Bunuh Istri yang Sedang Hamil 2 Bulan, Begini Kronologi Kejadiannya

Mereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Lemabang, tepatnya di Jalan Yayasan I, Lorong Keluarga, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

"Faris dan Siswanto datang dari Lampung, sedangkan Wahyudi adalah warga Palembang. Ketiganya sengaja datang ke Palembang untuk mengirim sabu dengan total 1,059 kg kepada Candra," tambah Harryo.

Atas tindakan tersebut, para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2008 mengenai narkoba. Keempat tersangka terancam hukuman berat.

"Keempatnya terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda maksimal Rp10 miliar," tutup Harryo.

BACA JUGA:Gebrakan Pertama Roy Riadi Bikin Pejabat Muba Mulai Ngeri-ngeri Sedap : Dua Kasus Korupsi Naik Penyidikan !

BACA JUGA:Polisi Buru Keponakan Istri Otak Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasi : Ini Perannya !

Penangkapan para kurir dilakukan di dua lokasi berbeda.

 M. Faris Ariza (40) ditangkap di Jalan Veteran No 12 Alki RT 06 Desa Harapan Jaya, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung. 

Siswanto (44) ditangkap di Jalan Untung Suropati RT 01 RW 02 Kelurahan Untung Suropati, Kota Bandar Lampung. 

Wahyudi Haryanto (39) dan Candra Susanto (39) ditangkap di Jalan Yos Sudarso Lorong Pasma Putra, No 24 RT 25 RW 05, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKBP Mario, menyatakan bahwa ketiganya dibekuk di lokasi berbeda, yakni di Jalan Yayasan 1, Lorong Keluarga, RT 20 RW 06 Kelurahan Sei Buah, Kecamatan Ilir Timur II, dan parkiran mobil PT GUI Jalan RE Martadinata, Kelurahan Sei Buah, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan