Bandar Narkoba di OKU Terancam Hukuman Mati

Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolres OKU-Foto: Eco-

BATURAJA - Usaha jajaran Polres OKU untuk memberantas peredaran narkoba patut diacungi jempol.

Terbukti dalam waktu satu bulan terakhir puluhan pelaku penyalahgunaan narkoba mulai dari kurir sampai bandar berhasil diciduk.

Tak hanya ditangkap, pihak Polres OKU juga memberikan hukuman maksimal kepada pelaku penyalahgunaan narkoba.

Bahkan, ada yang sampai diancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

"Ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku penyalahgunaan narkoba," tegas Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, Senin 1 Juli 2024.

BACA JUGA:Astaga ! Suami Tega Bunuh Istri yang Sedang Hamil 2 Bulan, Begini Kronologi Kejadiannya

BACA JUGA:Polsek Sako Terima Serahan Peluru Amunisi Aktif dari Masyarakat

Terbaru, anggota Satres Narkoba Polres OKU kembali berhasil meringkus seorang pelaku yang statusnya ditetapkan sebagai bandar di Desa Saung Naga, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU.

Tersangkanya adalah, Rian Ariska (31).

Pria ini disergap petugas di rumahnya Dusun IV, Desa Saung Naga, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, Sabtu (29/6), sekitar pukul 14.30 WIB.

Tak tanggung-tanggung, dari dalam rumah tersangka ditemukan berbagai jenis narkotika mulai dari 20 paket sabu dengan berat bruto 8,41 gram, tiga butir pil ekstasi hingga satu bungkus daun ganja kering dengan berat 0,86 gram.

BACA JUGA:Pelaku Pencurian Yamaha N-Max Tertangkap di Talang Ubi : Ini Tampang Pelaku !

BACA JUGA:Otak Pelaku Pembunuhan Sadis Terhadap Pegawai Koperasi Tiba di Palembang : Begini Pengakuannya !

Bukan cuma itu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya seperti 1 unit timbangan digital, 1 sekop plastik, 1 unit handphone Samsung dan 1 celana jeans panjang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan