Bandar Narkoba di OKU Terancam Hukuman Mati

Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolres OKU-Foto: Eco-

“Tersangka dan semua barang bukti sudah diamankan di Polres OKU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres.

Dengan semua barang bukti yang ditemukan tersebut, tersangka ditetapkan sebagai bandar narkotika dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancamannya maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan