Pertamina Apresiasi Polda Sumsel

Konsisten Tindak penyalahgunaan BBM Subsidi, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel apresiasi Polda Sumsel. Foto ist--

PALEMBANG - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berupaya memastikan distribusi BBM Bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya. 

Tim Gabungan Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil melakukan penutupan tempat penyulingan minyak ilegal/ilegal refinery di Dusun Berdikari Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada Selasa, 21 November 2023. 

Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo, menyampaikan telah menutup 33 tempat penyulingan minyak ilegal di Kabupaten Muba yang sudah ditutup dan dampak negatif dari kegiatan ilegal refinery dapat merusak lingkungan juga menimbulkan kerugian bagi negara.

BACA JUGA:Skrining Kesehatan Petugas Pemilu 2024

BACA JUGA:TNI AL-BI Susuri Sungai Musi Layani Penukaran Uang

"Dampak negatif dari kegiatan ilegal refinery, yang mencampur minyak sulingan ilegal dengan BBM Subsidi, yang dapat menyebabkan tidak tersalurkan sesuai peruntukan untuk masyarakat yang membutuhkan," tegasnya.

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menyampaikan apresiasi dan dukungan penuhnya terhadap upaya yang dilakukan oleh Tim Gabungan Polda Sumsel 

"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak Tim Gabungan Polda Sumsel yang secara konsisten telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM Bersubsidi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Tindakan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut, sangat merugikan negara dan warga yang seharusnya berhak memperoleh produk BBM subsidi," ujar Nikho.

BACA JUGA:Tetap Harus Bayar Pajak Bagi Pelaku Perdagangan Online

BACA JUGA:Saling Menguatkan Pelayanan

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel juga mengimbau kepada masyarakat untuk membeli BBM di outlet resmi Pertamina (SPBU dan Pertashop) yang terjamin kualitas dan keamanannya, serta tidak melakukan pengisian berulang.

Jika masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135, tentunya dengan menyertai bukti-bukti yang jelas dan lengkap, agar dapat ditelusuri kebenarannya dengan mudah. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan