Gelar Monev Pelayanan Lembaga Pemasyarakatan

Kemenkumham Sumsel lakukan monev pelayanan lembaga pemasyarakatan dan Rupbasan. --Foto: Antara

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan pada penghujung Juni 2024 ini melakukan monitoring dan evaluasi (monev) pelayanan di lembaga pemasyarakatan dan unit pelaksana teknis (UPT) lainnya.

"Kegiatan monev itu dilakukan berdasarkan catatan rekomendasi dari tim Biro Perencanaan pada PEKPPP yang dilaksanakan pada tanggal 22 Februari 2024," kata pemimpin monev yang juga Kepala Subbagian Program dan Pelaporan Kanwil Kemenkumham Sumsel Dedy Zulian, di Palembang, Kamis.

Dia menjelaskan, kegiatan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik (PEKPPP) menindaklanjuti mandat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang PEKPPP.

Tim melakukan monev di Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin dan Rupbasan Kelas I Palembang.

BACA JUGA:Bantu Tugas Pemda Sejahterakan Warga

BACA JUGA:Percantik Gedung Kesenian, Anggarkan hingga Rp1 Miliar

Tim Monev PEKPPP Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel ke Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin diterima Kepala Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin Luhur Pambudi dan di Rupbasan Kelas I Palembang diterima oleh Kepala Rupbasan Palembang Febryanto beserta jajaran, katanya.

Tim dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel melakukan monev PEKPPP guna memonitor langsung tindak lanjut dan pemenuhan sarana prasarana (sarpras) dan data dukung pelayanan publik pada satuan kerja.

Kegiatan PEKPPP merupakan upaya pengukuran sistematis pada suatu instansi pemerintahan dalam jangka waktu tertentu guna memperoleh nilai indeks pelayanan publik (IPP), yang mana IPP tersebut akan menjadi salah satu komponen pengukuran reformasi birokrasi.

Dalam PEKPPP tahun ini, dilakukan monev terhadap enam aspek pelayanan publik meliputi kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, sistem informasi, konsultasi pengaduan, serta inovasi dari unit penyelenggara pelayanan.

BACA JUGA:Program Kapolda Sumsel : Beri Fasilitas Pengobatan Personel

BACA JUGA:Dua Pasangan Bakal Calon Walikota Siap Bertarung di Pilakda Lubuklinggau, Poros Tengah Berpotensi Muncul

"Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa pelayanan publik yang diselenggarakan oleh UPT atau satuan kerja terkait berjalan efisien, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat ataupun pengguna layanan," kata Dedy.

Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengapresiasi kegiatan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di satker tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan