9 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Enim Dimutasi

Sebanyak 9 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim dilantik dan ambil sumpah oleh Pj Bupati Muara Enim Dr H Ahmqd Rizali MA di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS) Mura Enim.-Foto : Fahrozi-

Surat Persetujuan dari Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Mei 2024 Nomor : 100.2.2.6/2536 /SJ Perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Surat persetujuan melantik dari Gubernur Sumatera Selatan tanggal 7 Juni 2024 Nomor : 821/5187/BKD.II/2024 Perihal 

Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:Kian Meresahkan, Seekor Buaya Liar Kembali Masuk Tambak Udang Petani di OKI

BACA JUGA:Buaya Dua Kali Masuk Tambak Udang Warga OKI, Ternyata Memang Dekat dengan Habitatnya

Dikatakan Rizali, semua ini tak lebih sebagai upaya menjaga keberlangsungan roda organisasi agar dapat bekerja dengan baik. Disamping itu pula bertujuan untuk memberi kesempatan promosi bagi aparatur sipil negara yang telah layak dan memenuhi syarat menduduki jabatan sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Muara Enim. 

Ia berharap jabatan yang selama ini kosong dapat terisi oleh pejabat definitif yang mampu memaksimalkan peran dan fungsinya dalam mencapai target dari program-program kegiatan yang sudah direncanakan pada perangkat daerah tersebut.

Kemudian Rizali menekankan bahwa kedudukan dan jabatan bagi seorang pegawai negeri sipil merupakan amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan sehingga harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab, baik tanggung jawab kepada pimpinan, masyarakat, negara maupun dihadapan Tuhan Yang Maha Esa.

Oleh sebab itu amanah dan kepercayaan ini hendaknya dijaga dan diimbangi dengan kejujuran, keikhlasan serta prestasi kerja. Laksanakan pekerjaan dengan penuh komitmen, berintegritas dan tanggungjawab moral dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:10 Kilometer Sungai Dawas Tercemar Minyak : Forkopimda Muba Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan !

BACA JUGA:Banyuasin Ikuti Evaluasi Smart City Tahap I

"Mutasi ini memang sudah waktunya dan sesuai aturan. Tidak ada hak preogratif Bupati, tetapi memang mekanismenya," tegasnya.(ozi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan