Kelabui Polisi untuk Hilangkan Barang Bukti, Untung Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 juta
Tersangka Untung saat diamankan di Sat Narkoba Polres Mura. Foto Humas --
Ditambahkan AKP Romi, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba," pungkasnya. (yat)