FKPPIB Desak Subholding Profesionalisme dan Berkeadilan

Forum Putra Putri Karyawan BUMN-Foto : Istimewa-

LAMPUNG – Mengamati pergerakan aksi protes Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPBUN) diberbagai wilayah di Indonesia seperti Sabtu lalu, (22/6) Ratusan Pengurus SPBUN Ex PTPN-III Medan, Long March Geruduk Kantor Head Regional I, menjadi perhatian  perhatian FKPPIB, Forum Putra Putri Karyawan BUMN.

Pengurus kordinator daerah (Korda) Sumatera dan Jawa, langsung mengadakan diskusi dan kajian pasca aksi masa SPBUN di Medan, sebagai bagian dari putra putri karyawan BUMN kami merasa terpanggil untuk menelaah apa yang sedang terjadi di Subholding anak perusahaan bentukan Holding Perkebunan Nusantara (HPN), PTPN III (Persero).

Kesimpulan  diskusi teman-teman FKPPIB mengindikasi tidak Profesional dan Berkeadilan Direksi Subholding dalam mengelola Regional dibawah kendalinnya (Eks. Anak perusahaan PTPN III (Persero)), hingga menimbulkan kegaduhan.

BACA JUGA:Kolaborasi Pemrov Sumsel - Vietnam : Teken MoU Optimalkan Pengelolaan Air Minum dengan Teknologi Unggul

BACA JUGA:Membangun Ketahanan Pangan Dimulai dari Pekarangan Rumah

Dan aksi protes bukan hanya terjadi di eks  PTPN III, akan tetapi diseluruh regional hanya bentuknya yang berbeda.

Diperlukan langkah cepat menyelesaikan permasalah hingga tidak berdampak pada operasional perusahaan, jelas Tezza Aldiano Giovanny Ketua Umum FKPPIB, melalui siaran pres yang diterima media, Minggu (23/6).

Tezza menuturkan, sejak terbentuk  1 Desember 2023 Subholding Palmco dan Supportingco belum menunjukkan komitmen yang kuat untuk menerapkan profesionalisme dan berkeadilan di regionalnya.

Hal ini terlihat dari beberapa kebijakan yang dianggap merugikan perusahaan seperti gemuknya struktur organisasi ditingkat BRM, panjangnya birokrasi, tumpulnya peran Regional Head dalam pengambilan keputusan strategis. 

BACA JUGA:Tips Mengatasi Trauma Makan pada Anak Ala Nikita Willy

BACA JUGA:Optimisme Menko Airlangga : Indonesia Akan Pertahankan Defisit Anggaran di Bawah Tiga Persen

Bagaimana tidak untuk memindahkan karyawan pelaksanan saja seorang Regional Head (RH) harus meminta persetujuan Direksi yang berkedudukan di Head Office (HO), Jakarta.

RH tidak memiliki kewenangan dalam anggaran (keuangan),semua harus lapor HO. Seyogyanya Regional menjadi perpanjangan tangan Direksi induk subholidng tapi nyatanya tidak memiliki kewewengan mengambil keputusan, kata Alumni Teknik Lingkungan Universitas Teknologi Sumatera.

Hasil kajian kami penjabaran profesionalisme dan keadilan diantaranya penempatan SDM yang tepat berdasarkan kompetensi, penilaian kinerja yang objektif dan transparan, pemberian bonus/insentif berdasarkan kinerja/laba regional.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan