Harga Emas Antam Jumat 21 Juni 2024 : Meroket Rp16.000 Menjadi Rp1,371 Juta per Gram !
PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Rabu pagi, turun sebesar Rp14.000 per gram, sehingga menjadi Rp1.399.000 per gram, Rabu 8 Agustus 2024-Foto : Dokumen Palpos-
BISNIS, KORANPALPOS.COM - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melonjak signifikan pagi ini, mencatat kenaikan sebesar Rp16.000 per gram menjadi mencapai Rp1.371.000 per gram.
Hal ini tercatat dari data yang dipublikasikan oleh laman Logam Mulia, menggambarkan tren naik yang cukup tajam dalam pasar logam mulia.
Sehari sebelumnya, pada Kamis (20 Juni 2024), harga emas batangan berada pada posisi Rp1.355.000 per gram, menunjukkan adanya kenaikan yang cukup signifikan dalam satu hari perdagangan.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Kamis 20 Juni 2024 : Naik Rp6.000 Menjadi Rp1.355.000 per Gram !
BACA JUGA:Harga Emas Antam Rabu 19 Juni 2024 : Naik Signifikan Rp7.000 Jadi Rp1,349 Juta per Gram !
Harga emas batangan di Indonesia, khususnya yang dikeluarkan oleh PT Antam Tbk, merupakan indikator penting dalam pasar investasi logam mulia.
Harga emas tidak hanya dipengaruhi oleh faktor domestik, tetapi juga oleh kondisi global termasuk geopolitik, ekonomi global, dan faktor-faktor lain yang mempengaruhi kestabilan pasar keuangan internasional.
Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada hari ini adalah sebesar Rp1.249.000 per gram.
BACA JUGA: Harga Emas Antam Selasa 18 Juni 2024 : Turun Rp2.000 Menjadi Rp1.342 Juta per Gram !
BACA JUGA:Harga Emas Antam Sabtu 15 Juni 2024 : Melonjak Tajam Rp14.000 Menjadi Rp1.347.000 per Gram !
Proses transaksi jual kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk diatur oleh ketentuan pajak yang berlaku, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.
Transaksi buyback emas batangan yang melibatkan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final atau yang dikenal dengan PPh 22.
Besaran PPh 22 adalah sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan PPh 22 ini akan dipotong langsung dari nilai total buyback yang dilakukan.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Jumat 14 Juni 2024 : Merosot Rp8.000 Jadi Rp1,333 Juta per Gram !