15 Anggota Polrestabes Medan Jadi Buronan Kasus Perampokan : Berikut Daftar Lengkap Namanya !

15 anggota Polrestabes Medan masuk DPO kasus perampokan dengan modus COD-Foto : Dokumen Palpos-

Modus ini melibatkan penipuan terhadap korban yang bertransaksi secara langsung dengan para pelaku.

Dari 15 anggota polisi yang masuk dalam DPO, dua di antaranya telah berhasil ditangkap oleh pihak berwenang.

Mereka adalah Bripka Ari Galih Gumilang dan Briptu Haris Kurnia Putra. Sedangkan Bripka Firman Bram Sidabutar, yang juga terlibat dalam kasus serupa, tidak tercantum dalam daftar 15 buronan tersebut.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, mengonfirmasi bahwa ke-15 anggota polisi tersebut telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atas pelanggaran kode etik profesi.

Meskipun demikian, Hadi tidak merincikan secara detail tindak pidana yang dilakukan oleh mereka, hanya menyebut bahwa kasus ini terkait dengan pelanggaran berbagai aspek kode etik profesi Polri.

Skandal ini telah menimbulkan reaksi keras dari masyarakat dan pihak berwenang terkait.

Masyarakat menuntut transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini, sementara pihak kepolisian diharapkan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna membawa semua pihak yang terlibat dalam perampokan ini ke pengadilan.

Skandal ini juga menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan internal di kepolisian dan perlunya peningkatan integritas serta profesionalisme dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Kasus ini menjadi cerminan penting akan perlunya reformasi internal di tubuh kepolisian untuk menghindari terulangnya kasus-kasus serupa di masa depan.

Kepolisian Resort Kota Besar Medan harus segera menangani kasus ini dengan serius dan transparan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Pengungkapan dan penanganan kasus ini akan menjadi ujian penting bagi kepolisian dalam menjaga integritas dan moralitas internal sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dengan demikian, harapannya adalah bahwa tindakan hukum yang tegas dan adil akan diterapkan terhadap semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu, demi tegaknya supremasi hukum dan penyelamatan citra institusi kepolisian di Indonesia.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan