Polres Ogan Ilir Akan Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Judi Online
Wakapolres Polres Ogan Ilir Kompol Helmi beri arahan ke anggota terkait judi Online-Foto : Isro Palpos -
Langkah tegas ini diambil karena judi online melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat (2) No. 11 Tahun 2008 serta Pasal 45 Ayat (2) No. 19 Tahun 2016, yang mengancam pelanggar dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah.
Ancaman hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi siapa saja yang terlibat, termasuk anggota kepolisian yang seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
BACA JUGA:Tragedi Bayung Lencir Muba : Tewas di Tangan Teman Sendiri, Berikut Kronologi dan Motifnya !
BACA JUGA:Penangkapan Dramatis Santoso di Desa Sumber Sari Musi Rawas : Ini yang Dilakukan Polisi !
Polres Ogan Ilir juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan jika menemukan indikasi adanya anggota kepolisian yang terlibat dalam aktivitas judi online.
Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian ini diharapkan dapat menekan angka penyalahgunaan teknologi untuk hal-hal yang melanggar hukum dan merusak moral.
"Judi online adalah salah satu bentuk penyalahgunaan teknologi yang sangat merugikan,"katanya.
Dengan mengawasi anggotanya secara ketat dan memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat terus terjaga.
Dirinya berharap dengan adanya penegasan ini, tidak hanya anggota kepolisian yang tersadar akan bahaya judi online, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat.
"Judi online bukan hanya masalah individu, tetapi juga masalah sosial yang harus ditangani secara bersama-sama," katanya. ***