Senin, 08 Jul 2024
Network
Beranda
METROPOLIS
RAKYAT MEMILIH
OLAHRAGA
BORGOL
MANG JUHAI
UNIK
PLESIRAN
DERAP NUSANTARA
UTAMA
OPINI
LIFESTYLE
OTOMOTIF
KULINER
KESEHATAN
ADVERTORIAL
SUMSEL RAYA
BISNIS
Network
Beranda
UTAMA
Detail Artikel
Kebijakan tak Tepat Sasaran
Reporter:
Robiansyah
|
Editor:
Dahlia
|
Selasa , 18 Jun 2024 - 21:17
Ilustrasi judi online-Foto: Istimewa-
kebijakan tak tepat sasaran palembang, koranpalpos.com - munculnyaberbagai kasus dari dampak kecanduan judi online di tanah air membuat pemerintah pusat menelurkan wacana. namun wacana tersebut, terkesan kontroversi hingga disikapi sejumlah pihak. wacana yang diluncurkan lewat menteri koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan (pmk) tersebut yakni akan memasukan para pecandu dan pelaku judi online sebagai penerima bantuan sosial (bansos). karena pecandu dianggap korban. baca juga:genjot pembangunan, maksimalkan 9 gerakan serentak se-sumsel baca juga:pengurus masjid antar daging kurban door to door menko pmk, muhadjir effendy di istana kepresidenan ri, baru-baru ini mengatakan, bahwa praktik judi baik secara langsung maupun online, dapat memiskinkan masyarakat, sehingga kalangan tersebut kini berada di bawah tanggung jawab kementerian yang ia pimpin. muhadjir mengaku telah melakukan banyak advokasi untuk korban judi online, bahkan memasukkan mereka dalam dtks sebagai penerima bantuan sosial. "kemudian mereka yang mengalami gangguan psikososial, kita minta kementerian sosial (kemensos) untuk turun melakukan pembinaan dan memberi arahan," kata muhadjir. baca juga:dpr siapkan pansus untuk evaluasi ibadah haji 2024 baca juga:pemprov sumsel komitmen dorong percepatan pembangunan kabupaten dan kota presiden joko widodo juga telah membentuk satgas pemberantasan judi online melalui keputusan presiden (keppres) nomor 21 tahun 2024 tentang satuan tugas pemberantasan perjudian daring yang terbit di jakarta, 14 juni 2024. terkait wacana kebijakan pemerintah untuk memberikan bansos kepada pecandu judi online, mendapatkan reaksi sejumlah warga. dimana warga khawatir dan cenderung menolak atas wacana tersebut. lia, salah seorang warga kemuning palembang menilai wacana tersebut kurang tepat. baca juga:prakiraan cuaca bmkg senin 17 juni 2024 : hujan dengan intensitas sedang mengguyur mayoritas kota besar ! baca juga:melanggar : digembok dan diangkut derek ! "khawatirnya bantuan itu bukannya membuat pecandu berhenti tapi justru makin menjadi-jadi. mungkin alangkah lebih baik diberi pembinaan dan bimbingan agar menjauhi judi online yang dampaknya sangat buruk, " ujarnya, selasa (18/6). senada dengan lia, ahmad, warga alang-alang lebar kota palembang berpendapat, dirinya khawatir bansos ini bisa disalahgunakan dan tidak benar-benar tepat sasaran. harusnya lebih banyak pendekatan pencegahan dan edukasi agar tidak terjadi lagi kasus seperti ini di masa depan. "lebih pas jika dilakukan tindakan pemulihan dari kecanduan judi online tersebut yang bisa dengan pendekatan rohani dan agama. setelah itu mungkin bisa dilakukan bantuan dalam bentuk dukungan moril dan materil, " tandas pria yang bekerja di salah satu perusahaan swasta ini. sementara itu, praktisi hukum kota palembang, sulyaden sh mengatakan, pernyataan menteri pmk mengenai wacana diberikannya bansos bagi masyarakat yang berjudi online tersebut tidak ada dasar hukumnya. "bansos itu sendiri pada kenyataannya diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu dengan beberapa kategori yang diatur oleh undang-undang. pemerintah seharusnya lebih fokus kepada pemberantasan judi online itu sendiri, karena secara fakta dan data indonesia menduduki peringkat pertama di dunia, " ujarnya. masyarakat yang bermain judi online dengan jumlah transaksi perharinya mencapai miliaran rupiah lanjut sulyaden, tentu saja sudah sangat memprihatinkan. "transaksi judi online yan sebegitu besarnya jika digunakan untuk keperluan masyarakat itu sendiri tentunya sudah bisa menjawab kebutuhan masyarakat kita. wacana pemberantasan judi online itu sendiri baru belakangan ini muncul dari pemerintahan presiden jokowi yang sebentar lagi akan mengakhiri masa jabatannya dan kita belum tau apakah di pemerintahan presiden prabowo kelak pemberantasan judi online ini masih akan dilakukan?, " ucapnya. judi online masih kata sulyaden, pada kenyataan juga sudah banyak memakan korban, baik dari kalangan masyarakat biasa maupun dari golongan masyarakat yang mempunyai kedudukan sosial yang jelas seperti pegawai bahkan aparat penegak hukum itu sendiri yg menjadi oknum pelaku judi online. "kondisi ini yang membuat kita prihatin. belum lagi dari kalangan anak-anak sekolah yang masih dibawah umur juga menjadi korban judi online. baru-baru ini kita mendapat informasi dari media bahwa ada peluang yg membakar suaminya yang juga aparat kepolisian dikarenakan suaminya tersebut kecanduan judi online, kemudian ada juga seorang pegawai bank yg karena kecanduan judi online akhirnya menggerakkan dana nasabah pada bank di tempat ia bekerja, " ungkap sulyaden. akar permasalahan pemberantasan judi online di negara kita kata sulyaden, sebenarnya sudah bisa kita simpulkan. "pertanyaannya bagaimana kita mau memberantas judi online kalau aparat penegak hukumnya sendiri menjadi pelakunya," tukasnya. sebelumnya, ketua mui bidang fatwa, prof kh asrorun ni'am sholeh dengan tegas menolak korban judi online diberikan bansos oleh pemerintah. menurutnya, perlu adanya mekanisme pencegahan agar dunia digital tidak dikotori dengan tindakan kriminal dan bertentangan dengan agama serta etika seperti judi online. "kita juga harus konsisten, di satu sisi kita memberantas tindak perjudian, salah satunya adalah melakukan langkah-langkah preventif," terangnya. "sedangkan di sisi yang lain, harus ada langkah disinsentif bagaimana pejudi justru jangan diberi bansos," kata niam. niam menilai bansos yang diberikan kepada pejudi berpotensi digunakan kembali untuk berjudi. ia menekankan tidak ada istilah korban dari judi online ataupun kemiskinan struktural akibat dampak judi daring, karena berjudi, menurutnya, merupakan pilihan hidup pelakunya. "sebagaimana ada wacana perokok dan pemabuk jangan dikasih jaminan kesehatan bpjs. masa iya, bpjs uang rakyat dan uang negara, digunakan untuk orang yang sehari-hari merusak kesehatannya," paparnya. "ini dia miskin bukan karena struktural, melainkan karena pilihan hidupnya yang masuk kepada tindakan perjudian," tegasnya. sedangkan wakil ketua komisi viii dpr ri diah pitaloka menilai korban judi online tidak bisa serta merta atau begitu saja mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. diah dalam keterangan yang diterima di jakarta, senin, mengatakan korban judi online yang berhak menerima bansos adalah mereka yang identitasnya tercatat dalam data terpadu kesejahteraan sosial (dtks). "artinya, data dtks itu ada parameter pengukurnya, parameter kemiskinan. nah, nanti dimasukkan saja ke sistem dtks apakah masuk atau tidak," kata dia. hal tersebut ia sampaikan sebagai tanggapan atas wacana mengikutsertakan korban judi online sebagai penerima manfaat dana bantuan sosial yang dikelola oleh kementerian sosial. "silakan saja korban (judi online) apakah masuk atau tidak ya silakan masuk ke dalam proses verifikasi dtks. misalnya, jatuh miskin butuh bantuan, kemudian masuk kriteria kemiskinan itu lain, tapi bukan variabel kalah judi online menentukan masuk dtks, tidak bisa," ujarnya. berikutnya, diah pun menilai dibandingkan memberi bantuan sosial, hal yang lebih penting untuk dilakukan terkait judi online adalah langkah mengatasinya. "karena orang ada yang ketipu, ya, banyak kalau bicara kriminal banyak. jadi yang penting itu, judi online-nya yang diatasi, sumbernya," kata dia. ***
1
2
3
4
»
Tag
# pengawasan transaksi keuangan
# advokasi korban judi
# bansos bagi pecandu
# satgas judi online
# pemberantasan judi
# kecanduan judi
# judi online
# dampak sosial
# bantuan sosial
# kebijakan pemerintah
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Palembang Pos 19 Juni 2024
Berita Terkini
Cara Menghasilkan Uang dengan Game di Smartphone : Berikut Panduan Lengkap Aplikasi Terbaik !
BISNIS
2 jam
Mang Juhai Minum Kopi Komandan
MANG JUHAI
2 jam
Kiat Jaga Kesehatan Ketika Memasuki Masa Pancaroba !
OLAHRAGA
2 jam
Bawaslu RI Ingatkan Jajaran Kaji Pelanggaran Netralitas dengan Matang
RAKYAT MEMILIH
2 jam
Harashta Haifa Zahra Dinobatkan Sebagai Miss Supranational 2024
UTAMA
2 jam
Berita Terpopuler
Tragedi Warung Kopi di Ogan Ilir Terungkap : Satu dari Dua Pelaku Dibekuk, Ini Motifnya !
BORGOL
15 jam
Xiaomi 14 Ultra Terima Pembaruan HyperOS : Kamera Jadi Lebih Optimal !
LIFESTYLE
10 jam
5 Fakta Sejarah Lapangan Merdeka Lubuklinggau : Tempat Pengibaran Pertama Merah Putih di Lubuklinggau !
UNIK
6 jam
Gunung Semeru Erupsi dengan Letusan Teramati hingga 1 Kilometer
UTAMA
15 jam
Tepergok Massa Hendak Mencuri Motor: Begini Nasib Warga Keluang Ini !
BORGOL
7 jam
Berita Pilihan
Mengintip Keunggulan Mazda CX-3 di GIIAS 2024 : SUV Compact dengan Teknologi Mutakhir !
OTOMOTIF
3 jam
Xiaomi 14 Ultra Terima Pembaruan HyperOS : Kamera Jadi Lebih Optimal !
LIFESTYLE
10 jam
PIALA EROPA 2024 : Belanda Tantang Inggris di Semifinal Setelah Singkirkan Turki 2-1 !
OLAHRAGA
15 jam
PIALA EROPA 2024 : Inggris ke Semifinal Setelah Singkirkan Swiss Lewat Adu Penalti !
OLAHRAGA
15 jam
Prakiraan Cuaca BMKG Minggu 7 Juli 2024 : Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan !
UTAMA
16 jam