Kebijakan tak Tepat Sasaran

Ilustrasi judi online-Foto: Istimewa-

Akar permasalahan pemberantasan judi online di negara kita kata Sulyaden, sebenarnya sudah bisa kita simpulkan.

"Pertanyaannya bagaimana kita mau memberantas judi online kalau aparat penegak hukumnya sendiri menjadi pelakunya,"  tukasnya. 

Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh dengan tegas menolak korban judi online diberikan Bansos oleh Pemerintah. 

Menurutnya, perlu adanya mekanisme pencegahan agar dunia digital tidak dikotori dengan tindakan kriminal dan bertentangan dengan agama serta etika seperti judi online.

"Kita juga harus konsisten, di satu sisi kita memberantas tindak perjudian, salah satunya adalah melakukan langkah-langkah preventif," terangnya.

"Sedangkan di sisi yang lain, harus ada langkah disinsentif bagaimana pejudi justru jangan diberi bansos," kata Niam.

Niam menilai Bansos yang diberikan kepada pejudi berpotensi digunakan kembali untuk berjudi.

Ia menekankan tidak ada istilah korban dari judi online ataupun kemiskinan struktural akibat dampak judi daring, karena berjudi, menurutnya, merupakan pilihan hidup pelakunya.

"Sebagaimana ada wacana perokok dan pemabuk jangan dikasih jaminan kesehatan BPJS. Masa iya, BPJS uang rakyat dan uang negara, digunakan untuk orang yang sehari-hari merusak kesehatannya," paparnya.

"Ini dia miskin bukan karena struktural, melainkan karena pilihan hidupnya yang masuk kepada tindakan perjudian," tegasnya.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menilai korban judi online tidak bisa serta merta atau begitu saja mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Diah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, mengatakan korban judi online yang berhak menerima bansos adalah mereka yang identitasnya tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Artinya, data DTKS itu ada parameter pengukurnya, parameter kemiskinan. Nah, nanti dimasukkan saja ke sistem DTKS apakah masuk atau tidak," kata dia.

Hal tersebut ia sampaikan sebagai tanggapan atas wacana mengikutsertakan korban judi online sebagai penerima manfaat dana bantuan sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

"Silakan saja korban (judi online) apakah masuk atau tidak ya silakan masuk ke dalam proses verifikasi DTKS. Misalnya, jatuh miskin butuh bantuan, kemudian masuk kriteria kemiskinan itu lain, tapi bukan variabel kalah judi online menentukan masuk DTKS, tidak bisa," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan