Tetap Harus Bayar Pajak Bagi Pelaku Perdagangan Online
Editor: Robiansyah
|
Senin , 20 Nov 2023 - 20:22
Ilustrasi shopping online. F antara --
Lebih lanjut ia menambahkan selama ini BPPD hanya melihat laporan misalnya restoran itu yang belanja melalui pihak aplikasi.
BACA JUGA:10 Tanam Ditakuti Nyamuk, Wajib Ditanam di Pekarangan Rumah
Ia berharap pihak aplikasi online atau toko online lainnya mau bekerja sama dengan BPPD Palembang. Pajak yang dibayar konsumen langsung terlaporkan dan mudah untuk ditagih. ***