Tetap Harus Bayar Pajak Bagi Pelaku Perdagangan Online

Ilustrasi shopping online. F antara --

Lebih lanjut ia  menambahkan selama ini  BPPD hanya melihat laporan misalnya restoran itu yang belanja melalui pihak aplikasi.

BACA JUGA:10 Tanam Ditakuti Nyamuk, Wajib Ditanam di Pekarangan Rumah

Ia berharap pihak aplikasi online atau toko online lainnya mau bekerja sama dengan BPPD Palembang. Pajak yang dibayar konsumen langsung terlaporkan dan mudah untuk ditagih. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan