KAI Tutup Perlintasan Kereta Api Liar di Martapura Sumsel untuk Tingkatkan Keselamatan

Petugas PT KAI Divisi Regional IV Tanjungkarang menutup perlintasan liar di Km 193+9/0, Jalur Tunggal Petak Jalan Way Pisang-Martapura, Kabupaten OKU Timur, Selasa. -FOTO : ANTARA-

MARTAPURA, KORANPALPOS.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang telah mengambil langkah tegas dengan menutup secara permanen perlintasan KA liar.

Lintasan dimaksud di Km 193+9/0, Jalur Tunggal Petak Jalan Way Pisang-Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas mengingat seringnya kecelakaan yang terjadi di titik tersebut.

BACA JUGA:Sambut Idul Adha 1445 H, KAI Divre III Palembang Salurkan 23 Ekor Hewan Kurban di Wilayah Operasional

BACA JUGA:Jelang Idul Adha, KAI Divre III Palembang Berangkatkan Lebih dari 11 Ribu Penumpang Kereta Api

Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menjelaskan bahwa penutupan perlintasan liar tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 yang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan raya.

"Keputusan ini juga sejalan dengan upaya KAI dalam mendukung implementasi UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian untuk memastikan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api," ujar Azhar di Martapura, Selasa, 18 Juni 2024.

Sebelumnya, pada awal tahun 2024, KAI Divre IV Tanjungkarang juga telah melakukan penutupan perlintasan liar di dua titik lainnya, yaitu di Km 27+2/3 Petak Jalan Gedungratu-Rejosari Merak Batin dan Km 32+1/2 Petak Jalan Rejosari-Branti Branti Jaya.

BACA JUGA:KAI Operasikan Dua Kereta Selama Libur Idul Adha 2024

BACA JUGA:KAI Palembang Sediakan 75.968 Tiket Libur Idul Adha 1445 Hijriah

Langkah ini diambil mengingat perlintasan liar seringkali dimanfaatkan oleh masyarakat setempat tanpa dilengkapi palang pintu, yang tentunya sangat membahayakan.

Zaki menegaskan bahwa penting bagi masyarakat untuk tidak menggunakan perlintasan liar dan menghindari aktivitas di sekitar jalur kereta api.

"Kami mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perlintasan liar karena sangat berbahaya bagi keselamatan mereka sendiri maupun pengguna kereta api," tambahnya.

BACA JUGA:KAI Percepat Pengembalian Dana Pembatalan Tiket KA

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan