Tinggal Menunggu Waktu : Eks Penyidik KPK Yakin Harun Masiku Segera Tertangkap !

Harun Masiku, tersangka kasus pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di KPU RI-Foto : Dokumen Palpos-

BACA JUGA:Hamil tapi Tak Tahu Suaminya : Motif Mama Muda Coba Loncat dari Jembatan Musi VI, Begini Nasibnya !

“Jika hasil analisis tersebut ada kaitannya dengan pelarian Harun Masiku atau perkara suap anggota KPU, tentu akan ditanyakan kepada pemilik ponsel tersebut,” ujar Yudi yang pernah menjadi Ketua Wadah Pegawai KPK.

Apabila kedua pihak yang dimaksud mangkir dalam panggilan, lanjut dia, penyidik punya kewenangan untuk memanggil kembali dengan panggilan kedua serta bisa membawa paksa jika tidak hadir dengan alasan yang patut.

Terkait dengan apakah barang bukti yang disita akan dikembalikan, Yudi mengatakan bahwa tentu setelah didalami dan tidak ditemukan ada kaitan dengan perkara pokok, yaitu suap anggota KPU.

BACA JUGA:Belasan Remaja di Lubuklinggau Tersandung Hukum, 6 Orang Diamankan 7 Dinyatakan DPO

BACA JUGA:Fakta Baru Kasus Polwan Bakar Suami Hidup-hidup hingga Tewas di Mojokerto : Baru Melahirkan Bayi Kembar !

Atau pelarian Harun Masiku, bisa jadi dikembalikan dan tidak menjadi barang bukti. Hal ini tinggal menunggu analisis penyidik.

Menurut Yudi, dengan kondisi kegaduhan seperti ini, tentu Harun Masiku dan orang-orang yang menyembunyikan serta membiayai buronan tersebut akan mencari strategi lain untuk bersembunyi, apalagi sudah 4 tahun tidak tersentuh.

Namun, Yudi meyakini dengan pengalamannya, Rossa yang sudah menangani berbagai kasus besar di KPK, termasuk KTP-el dan SYL, sudah memperkecil area pencarian Harun Masiku.

“Kita doakan saja Harun Masiku cepat tertangkap karena kasus ini tidak akan tuntas selama Harun Masiku belum tertangkap,” kata Yudi.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Namun, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota KPU periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Mengacu pada rekam jejak dan keberhasilan sebelumnya, AKBP Rossa Purbo Bekti memiliki kemampuan dan keahlian yang mumpuni dalam menangani kasus-kasus besar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan