Hati-hati Kaji Draf Revisi UU TNI/Polri
Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran, Prof. Muradi.--Foto: Antara
"Sekarang kita makin detail, ya, misalnya, Kodam (Komando Daerah Militer) boleh didirikan, misalnya, di daerah perbatasan, di wilayah konflik, kemudian di wilayah dengan perhatian tertentu, itu dikembangkan," ujarnya.
Terakhir, kata dia, pemerintah perlu hati-hati dalam mengkaji usulan kewenangan Polri untuk bisa melakukan pemblokiran atau pelambatan akses di ruang siber demi keamanan dalam negeri.
"Perlu diatur lebih detail. Kenapa? Supaya kemudian tidak lagi menjadi ancaman terhadap kebebasan publik itu sendiri. Contoh, polisi berhak untuk meminta pengurangan daya sinyal internet di wilayah tertentu, wilayah konflik, itu perlu dijelaskan betul, sejauh mana bisa dilakukan secara efisien, dan tidak mengganggu esensi dari negara demokratis, Indonesia," jelasnya.
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum Dini Purwono mengungkapkan bahwa Kemensetneg telah menerima draf revisi UU TNI maupun Polri.
"Betul, RUU terkait sudah diterima oleh Setneg pada Jumat (7/6)," kata Dini lewat pesan singkat di Jakarta, Kamis (13/6).
BACA JUGA:PBNU Ingatkan Masyarakat Dukung Palestina dengan Rasional
BACA JUGA:KPK Ajak Masyarakat Tolak Pmberian Uang di Pilkada 2024
Ia mengatakan bahwa draf revisi UU TNI maupun Polri itu saat ini dalam tahap penelaahan untuk proses selanjutnya.
Adapun kedua revisi UU tersebut telah disetujui untuk menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPR pada saat Rapat Paripurna DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5). (ant)