PLN Harus Beri Kompensasi dan Perbaiki Komunikasi Usai Pemadaman Listrik di Kota Lubuk Linggau

Forum Komunikasi Putra Putra Indonesia Bersatu-Foto: Istimewa-

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM – Menelisik keluhan warga masyakat Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, atas pemadalam listrik sebagian kota lubuk linggau selama 12 jam, selasa lalu (11/06/24), telah keresahan dan mengganggu aktivitas masyarakat, terutama bagi para pengusaha kecil dan menengah yang bergantung pada listrik untuk menjalankan usahanya. 

PKPPIB (Forum Komunikasi Putra Putra Indonesia Bersatu) merasa prihatin atas kejadian ini dan mengaharapkan kepada pihak PT. PLN (Persero) dapat menjalin komunikasi yang baik dengan pelanggan di wilayah kota Lubuk Linggau. 

"Kami mengharapakan PT PLN (Persero) untuk menjalin komunikasi yang intensif dengan pelanggan  dan kompensasi dan memperbaiki komunikasi kepada masyarakat terkait pemadaman tersebut," ungkap Andy pembina organisasi yang merupakan putra putri karwan BUMN, dalam siaran persnya, Rabu, (12/06/2024).

BACA JUGA:HARUS MEMENUHI SYARAT

BACA JUGA:Launching Pilkada Prabumulih Hadirkan ADA Band : Ini Jadwalnya !

Hal ini mengakomodir aspirasi pengurus dan anggota FKPPIB korda Sumatera Selatan terjadi pemadalam kambali listrik diwilayah kota lubuk Linggau, Sumatera Selatan, dan menyangkan tidak ada pemberitahuan pihak  PT. PLN (Persero) kepada para pelanggan, atas pemutusan aliran listrik, jelas Andy.

“Hak dan kewajiban para pihak telah diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dan mengharapkan terjalinkan komunikasi baik antara PT.PLN (Persero) dan masyarakat kota Lubuk Lingau,” ini mengeruak kesimpulan diskusi bersama pengurus pusat dan korda sumsel, kata Andy.

Mengenai tuntutan beberapa pihak terhadap PT. PLN (Persero), kami berpendapat ada dua hal, pertama  kompensasi pengurangan tarif listrik.

BACA JUGA:Mendagri Siap Ganti Pj yang Ingin Maju Pilkada

BACA JUGA:Butuh Sikap Tegas Pemerintah

kedua pembebasan biaya tagihan listrik, atau pemberian ganti rugi atas kerusakan peralatan elektronik yang disebabkan oleh pemadaman listrik.

Dan hal yang tak kalah pentingnya PLN untuk memperbaiki komunikasi kepada pelanggannya.

Menurutnya, informasi yang diberikan oleh PLN kepada masyarakat terkait pemadaman listrik masih belum jelas dan transparan.

"PLN harus memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penyebab pemadaman listrik, perkiraan waktu pemulihan, dan langkah-langkah yang diambil untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Dibutuhkan proaktif dalam memberikan informasi kepada masyarakat melalui berbagai kanal komunikasi seperti media sosial, website dan layanan pelanggan," ujar pria pemerhati komunikasi ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan