Sarimuda Divonis 3 Tahun Penjara Dalam Kasus Pengangkutan Batu Bara

Mantan Calon Walikota Palembang, Sarimuda MT menjalani sidang perdana di PN Tipikor Palembang -Foto: Istimewa-

"Yang mana dalam pertimbnag putusan majelis hakim ada kerugian negara namun dalam putusan akhir malah menguntungkan, yang inilah kita sebut kontradiktif," ungkapnya.

Diterangkannya, kontradiktif yang dimaksud sebagaimana pertimbangan majelis hakim dalam putusannya yakni PT AJM, PT MPMT hingga PT Emitrako justru menguntungkan PT SMS.

Sehingga, masih kata Heribertus masih menjadi pertanyaan yang berarti dakwaan penuntut umum yang menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp18 miliar itu berarti salah besar.

"Kami berkoordinasi dahulu dengan klien untuk menentukan langkah apa kedepannya, yang pasti masih kita teliti dahulu nanti salinan putusan lengkap dari majelis hakim," tukasnya.

Senada juga dikatakan jaksa KPK RI yang akan melaporkan terlebih dahulu kepad atasan atas vonis pidana serta pertimbangan yang sedikit berbeda dari tuntutan pidana.

"Kami masih akan melaporkan dahulu karena diberi waktu tujuh hari menyatakan sikap, maka masih pikir-pikir," singkat jaksa KPK.

Kasus ini bermula dari kegiatan pengangkutan batu bara oleh PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) yang diduga merugikan negara sebesar Rp18 miliar.

Terdakwa Sarimuda, sebagai Direktur Utama saat itu, dianggap bertanggungjawab atas kerugian tersebut.

Penyelidikan yang dilakukan oleh KPK menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam proses pengangkutan batu bara tersebut, sehingga menyebabkan kerugian negara.

Persidangan kasus ini telah berlangsung selama beberapa bulan dengan berbagai tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.

Jaksa KPK menghadirkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang menguatkan dakwaan terhadap terdakwa Sarimuda.

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa berusaha membantah dakwaan dengan menghadirkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang mendukung pembelaan mereka.

Pada sidang-sidang sebelumnya, terdakwa Sarimuda membantah semua dakwaan yang ditujukan kepadanya dan mengklaim bahwa dirinya tidak bersalah.

Namun, majelis hakim setelah mempertimbangkan semua bukti dan saksi yang dihadirkan, akhirnya memutuskan bahwa terdakwa bersalah.

Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan