Pemkab Ogan Ilir Panggil Penimbun DAS, Ini Aturan yang Dilanggar

Daerah aliran sungai (DAS) yang ditimbun di Desa Beti Kecamatan Indralaya Selatan--

"Iyon mengaku telah membeli lahan senilai ratusan juta pada tahun 2023 dan menunjukkan surat perjanjian jual beli tanah yang ditandatangani oleh Kades Meranjat pada masa lalu," katany

Angga Arafat menolak untuk mengesahkan surat tersebut karena tanah tersebut berada di daerah aliran sungai.

Ia menyatakan keprihatinannya terhadap potensi dampak buruk dari penimbunan DAS, termasuk risiko banjir, kematian biota sungai, dan dampak lingkungan lainnya.

Dalam upayanya untuk mengatasi masalah ini, Angga meminta Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dan kepolisian untuk segera bertindak dan menindak aktivitas penimbunan DAS ilegal tersebut.

"Mengabaikan masalah ini dapat memiliki konsekuensi serius dan berpotensi membahayakan lingkungan serta masyarakat setempat," katanya. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan