Apa Itu Ba'dal Haji? Simak Syarat, Tata Cara Pelaksanaannya, Serta Hukumnya Menurut Islam !

Ba'dal haji dengan segala syaratnya -Foto : Hajiabdulsomad-

Ada beberapa pandangan dari ulama yang harus diperhatikan:

Madzhab Syafi'i: Madzhab ini membolehkan ba'dal haji dengan syarat orang yang membadalkan sudah pernah haji sendiri sebelumnya.

Madzhab Hanafi dan Maliki: Madzhab Hanafi membolehkan ba'dal haji namun dengan syarat lebih ketat seperti adanya wasiat dari orang yang diwakilkan.

Madzhab Maliki pada umumnya lebih ketat dalam membolehkan ba'dal haji.

Madzhab Hanbali: Mirip dengan Madzhab Syafi'i, Madzhab Hanbali juga membolehkan ba'dal haji dengan syarat orang yang membadalkan sudah pernah haji sendiri.

Ba'dal haji adalah sebuah solusi bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan haji secara langsung karena uzur syar'i.

Dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dan melaksanakan tata cara haji dengan niat yang benar, ibadah ba'dal haji bisa menjadi bentuk amal jariyah yang sangat berharga baik bagi orang yang membadalkan maupun yang diwakilkan.

Meskipun demikian, sangat penting untuk memastikan semua ketentuan dan syarat terpenuhi agar pelaksanaan ba'dal haji sah dan diterima di sisi Allah SWT. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan