BKPSDM OKU Beri Waktu Sanggahan Untuk Calon PPPK TMS

Kepala BKPSDM OKU, Mirdaili--

BATURAJA - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memberikan waktu sanggahan untuk calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Kepala BKPSDM OKU, Mirdaili, Kamis (19/10) mengatakan, dari 4.098 peserta yang mendaftar sebagai calon PPPK tahun 2023 di daerahnya, sebanyak 505 orang diantaranya dinyatakan TMS.

Ratusan pelamar yang dinyatakan TMS terdiri atas formasi tenaga guru sebanyak 19 orang, kesehatan 94 orang dan tenaga teknis 392 orang.

BACA JUGA:Dinas Pariwisata OKU Kenalkan Cagar Budaya Situs Goa Harimau

"Terbanyak yang dinyatakan TMS dari formasi teknis. Rata-rata tidak lulus karena formasi yang dilamar tidak relevan dengan yang dikerjakan saat ini," jelasnya.

Terkait hal itu, kata dia, panitia memberikan waktu sanggahan selama tiga hari mulai 19-21 Oktober 2023.

Pada sanggahan tersebut, panitia akan memeriksa dan jika memang benar sesuai persyaratan maka peserta yang sebelumnya TMS akan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

BACA JUGA:Pelamar PPPK di OKU Capai 4.098 Orang

Peserta yang dinyatakan memenuhi syarat selanjutnya akan mengikuti tes kopetensi yang direncanakan dijadwalkan pada 10 November hingga 4 Desember 2023.

Ia mengimbau agar seluruh peserta yang dinyatakan TMS untuk fokus melakukan sanggahan mengingat waktu yang sangat terbatas.

"Pelaksanaan tes dilakukan dalam satu hari sehingga para peserta kami minta mempersiapkan diri mulai dari kesehatan, termasuk mempelajari materi-materi tes," ujarnya.

Sebelumnya, Pemkab OKU pada tahun ini melakukan penerimaan PPPK dengan kuota sebanyak 2.145 formasi terdiri atas 1.160 untuk formasi guru, 851 kesehatan dan 134 formasi teknis. ***

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan