Perlu Diatur, Namun tak Merugikan

Hewan kurban yang dijual di Kota Palembang-Foto : Disway-

Jadi lanjutnya,  pentingnya komunikasi yang baik antara Pemkot dan para pedagang dalam proses pengaturan ini. "Dengan komunikasi yang baik, saya yakin kita dapat mencapai kesepakatan yang memuaskan semua pihak," tutupnya.

Sebelumnya Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol-PP Palembang Cherly Panggarbesi mengungkapkan, kebanyakan para pedagang hewan tersebut menyewa lapak milik pribadi perorangan dan tidak dikenakan pajak, oleh karena itu pintu perizinan di camat dan lurah harus jangan sampai melanggar ketertiban kota.

Pihaknya sendiri lanjut Cherly,  telah memetakan lokasi yang dilarang untuk berjualan hewan kurban seperti di pinggir Jalan Sudirman, Jalan Basuki Rahmat, dan tempat- tempat yang memang tidak memungkinkan untuk berjualan hewan.

Ia menegaskan apabila mendapatkan pedagang hewan kurban yang mengganggu keindahan kota dan ketertiban, maka pihaknya akan menjalin komunikasi dan apabila tidak ditemukan solusi maka ia akan menutup lapak lokasi penjual tersebut. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan