Kabid SMA Disdik Sumsel Joko Edi Purwanto Ditahan Kejari OKU Selatan : Ini Kasusnya !

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menetapkan tersangka kasus pembangunan unit sekolah baru (USB) SMA Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan-Foto : ANTARA -

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Penjualan Aset Asrama Mahasiswa

Kasus ini bermula dari temuan penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan mengenai adanya pengurangan volume dalam pembangunan gedung SMA Negeri 2 Buay Pemaca.

Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah mengurangi volume pembangunan yang tidak sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan, sehingga menyebabkan kerugian negara.

Berdasarkan penyidikan, kerugian negara mencapai Rp 719.681.378,62 dari total anggaran proyek yang sebesar Rp 2,24 miliar lebih.

BACA JUGA:Korupsi Pendapatan Desa : Mantan Kades Bukit Batu Ditahan, Kejari OKI Sita Aset Tersangka !

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif, Mantan Kadishub Prabumulih Masuk Bui

Sebelumnya, dua tersangka lainnya telah ditahan oleh penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan.

Mereka adalah I, pelaksana pembangunan gedung baru SMA Negeri 2 Buay Pemaca, dan AP, konsultan pengawas pembangunan.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dan dikeluarkannya surat penetapan pada 29 April 2024.

Mereka ditahan selama 20 hari sejak 29 April 2024 hingga 18 Mei 2024 di Lapas Kelas IIB Muaradua.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal-pasal ini mengatur tentang tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara dan hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelakunya.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan