Fantastis ! Prabumulih Raih WTP ke-11 Kali Berturut-turut

Ketua BPK perwakilan Sumsel, Andri Yogama, menyerahkan opini WTP kepada Pj Wako Prabumulih, H Elman ST MM-Foto: Prabu-

Lebih lanjut, Elman menuturkan bahwa ke depan pihaknya akan terus meningkatkan kinerja Pemkot Prabumulih sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

 

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik demi kesejahteraan masyarakat Prabumulih, untuk itu setiap pekerjaan harus mengikuti aturan yang ada. Selain itu, peran dari inspektorat harus terus berjalan dalam bidang penagwasan intern,” tegasnya.

BACA JUGA:Tapera Bisa Jadi Beban Tambahan Pekerja !

BACA JUGA:Sepanjang Sejarah Pileg Muara Enim : Izudin Efendi Raih Suara Terbanyak !

Sementara, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Andri Yogama, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan tersebut.

“Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Andri juga mengingatkan pentingnya tindak lanjut terhadap rekomendasi yang diberikan dalam laporan hasil pemeriksaan.

 

Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

BACA JUGA:Pengumuman : Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair 3 Juni 2024, Siap-siap Cek Rekening !

BACA JUGA:Tyas Fatoni Apresiasi Pelaksanaan Sriwijaya Expo Tahun 2024

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Kota Prabumulih, kota Palembang serta Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Empat Lawang, BPK memberikan opini WTP dengan Penekanan Suatu Hal (WTP PSH).

"Pencapaian opini WTP untuk Prabumulih tahun 2023 ini sama dengan opini sebelumnya tahun 2022," sebut Andri.

Andri berharap, hasil pemeriksaan ini dapat memberikan manfaat bagi Pemkot Prabumulih dan pemerintah daerah lainnya yang mendapatkan WTP dalam pengambilan keputusan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan