MA Kabulkan Uji Materiil Soal Batas Minimal Usia Calon Kepala Daerah

Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin menyampaikan laporan dalam Sidang Pleno Istimewa: Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2023 di Jakarta, Selasa (20/2/2023)--Foto: Antara

Pada akhir putusan itu, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil walikota. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan