Membelenggu Kebebasan Pers

Aksi damai yang dilakukan para insan pers yang menuntut kaji ulang draft revisi UU penyiaran karena dinilai membelenggu kebebasan pers. Insert Gedung Dewan Pers pusat-Foto : ANTARA/Disway-

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM – Para jurnalis dari berbagai media cetak, elektronik, online di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang tergabung dalam berbagai organisasi pers menggelar aksi damai, di Gedung DPRD Sumsel, Rabu (29/5).

Aksi yang diikuti ratusan pewarta tersebut  menuntut dan mendesak wakil rakyat untuk mempertimbangkan atau mengkaji ulang draf revisi Undang Undang (UU) Penyiaran dan memastikan setiap perubahan yang dilakukan harus mendukung kebebasan pers.

Aspirasi yang disampaikan dengan bergantin melakukan orasi sambil membentangkan poster dan  spanduk  tersebut diantaranya bertuliskan 'Hentikan Pembahasan UU Kontroversi', 'RUU Penyiaran sama Halnya kembali ke Orde Baru' Jangan Hambat Kebebasan Pers' dan spanduk besar bertuliskan Tolak RUU Penyiaran.

BACA JUGA:Libatkan Pelajar Kendalikan Inflasi dengan Masifkan Program GSMP

BACA JUGA:Pemkab OKU Distribusikan 11 Ribu Paket Sembako untuk Korban Banjir

Ketua IJTI Sumsel, M David mengatakan bahwa terdapat sejumlah pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, oleh karena itu, gabungan jurnalis Sumsel menggelar aksi damai di depan gedung DPRD Provinsi Sumsel meminta DPR agar mengkaji ulang draf revisi UU Penyiaran.

Ia menyayangkan apabila draf revisi RUU Penyiaran  berpotensi mengancam kemerdekaan pers, terlebih penyusunan tidak melibatkan berbagai pihak seperti organisasi profesi jurnalis atau komunitas pers dan dalam draf tersebut juga terdapat sejumlah pasal yang menjadi perhatian khusus bagi jurnalis.

"Bagi kami UUD itu jika disahkan akan mengancam kebebasan pers, melarang investigasi padahal investigasi itu karya terbaik bagi jurnalis," ucapnya. 

BACA JUGA:Pengumuman : Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair 3 Juni 2024, Siap-siap Cek Rekening !

BACA JUGA:Tyas Fatoni Apresiasi Pelaksanaan Sriwijaya Expo Tahun 2024

"Tuntutan ini harus disetujui guna memperkuat peran media sebagai pengawas sosial dan mendorong transparansi serta akuntabilitas keterbukaan informasi publik," ujar David dengan berapi-api. 

"Kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat dan akademis pemangku kepentingan lainnya agar bersama-sama menolak draf revisi RUU Penyiaran yang mengancam kebebasan pers dan demokrasi di Indonesian," tambahnya.

Sebab lanjut dia, dalam draf revisi RUU Penyiaran tersebut, terdapat sejumlah pasal yang dianggap dapat membelenggu kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat, bahkan melemahkan demokrasi.

BACA JUGA:Kasus Bullying Anak di Prabumulih Marak : Ada yang Sampai Tidak Mau Sekolah !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan