6 Kandidat Kembalikan Formulir Pendaftaran Cabup/Cawabup Muara Enim

Salah satu bakal Cabup/Cawabup Muara Enim M Zen Sukri kembalikan formulir pendaftaran di Perindo--Foto: Ozi Palpos

MUARAENIM, KORANPALPOS.COM - Dari 7 pendaftar Bakal Calon Bupati/Calon Wakil Bupati Muara Enim (Cabup/Cawabup) yang mengambil formulir pendapftaran Cabup/Cawabup Muara Enim di DPD Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Muara Enim.

Dari 7 pendaftaran sudah 6 Cabup/Cawabup yang telah mengembalikan formulir pendapftaran Cabup/Cawabup Muara Enim tahun 2024.

"Hingga pagi hari ini, sudah enam orang yang telah mengembalikan formulir Cabup/Cawabapu Muara Enim," ujar Ketua DPD Perindo Kabupaten Muara Enim Izroni Ilyas SPd MM didampingi Sekretaris Jimmy SH, Rabu, 29 Mei 2024.

Menurut Izroni, bahwa DPD Perindo sudah beberapa kali memperpanjang pembukaan pendaftaran yang tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan yang luas dan terbuka bagi siapapun yang berkeinginan untuk mendaftarkan diri melalui Perindo.

Ini sesuai dengan amanat UU semua partai harus terbuka, makanya kami membuka pendaftaran seluas-luasnya sampai tanggal 31 Mei 2024.

BACA JUGA:Daftar 75 Anggota DPRD Sumsel 2024-2029 Terpilih : Komposisi dan Harapan Baru untuk Sumatera Selatan !

BACA JUGA:PKB Rekomendasikan 65 Balon Kepala Daerah se-Indonesia Termasuk Sumatera Selatan : Berikut Daftar Lengkapnya !

Lanjut Izroni, sejak dibukanya pendaftaran sampai saat ini, Rabu 29 Mei 2024, sudah ada 7 pendaftar Bakal Calon Bupati/Calon Wakil Bupati Muara Enim (Cabup/Cawabup) yang mengambil formulir pendapftaran Cabup/Cawabup Muara Enim di DPD Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Muara Enim, dan sudah 6 Cabup/Cawabup yang telah mengembalikan formulir pendapftaran Cabup/Cawabup Muara Enim tahun 2024. 

Adapun ke-enam Bakal Cabup/Cawabup Muara Enim tersebut adalah Dr H Ahmad Rizali MA, Dr H Nasrun Umar SH MM, Ahmad Usmarwi Kaffah SH LLM (Bham) LLM (Abdn) PhD, Ir Hj Sumarni Ayani MSi, M. Zen Sukri dan Ahmad Devi Maulidi.

Setelah pendaftaran DPD Perindo akan mengirimkan data penjaringan DPW dan selanjutnya ke DPP, disini kita hanya 

diperintahkan melakukan survey, untuk keputusan itu kewenangan DPP karena DPP punya barometer untuk penilaian.

BACA JUGA:Dua Nama Anggota Parpol Lolos dan Dilantik PPS Ogan Ilir, KPU Bungkam

BACA JUGA:PAN Ajukan Zita Anjani Cawagub Jakarta

"Keputusan akan ditentukan oleh DPP, dan disini kita hanya diperintahkan melakukan survey, untuk keputusan itu kewenangan DPP karena DPP punya barometer untuk penilaian," tutupnya.(ozi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan