Polisi Buru Otak Peredaran 13.990 Butir Ekstasi di Sumatera Selatan : 2 Kurir Dibeiuk, 1 Kena Tembak !

Pers rilis kasus 13.990 butir ekstasi di Mapolda Sumsel di Palembang, Rabu (29/5/2024). -FOTO : ANTARA-

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) kini sedang memburu otak di balik jaringan peredaran narkotika yang berhasil menyelundupkan 13.990 butir ekstasi ke wilayah Kota Palembang dan Kabupaten Ogan Ilir.

Operasi penangkapan yang dilakukan pada 19 Mei 2024 dan 26 Mei 2024 ini berhasil mengungkap peredaran narkoba besar-besaran yang diduga akan diedarkan ke tempat-tempat hiburan yang menyetel musik remix atau DJ.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harrissandi, mengungkapkan bahwa penangkapan dua kurir di lokasi yang berbeda merupakan hasil dari kerja keras tim khusus yang telah dibentuk untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

BACA JUGA:Waspada ! Parkiran RSUD Kayuagung Rawan Aksi Pencurian Motor

BACA JUGA:Belum Sempat Nikmati Hasilnya, Pebriansyah Malah Harus Membayar Buah Perbuatannya di Hadapan Hukum

"Satu kurir kami tangkap di wilayah Timbangan, Indralaya, Ogan Ilir, dan satu lagi di wilayah Ilir Timur III Palembang dengan barang bukti total 13.990 butir pil ekstasi," kata Harrissandi.

Penangkapan ini bukanlah operasi sederhana. Proses penangkapan melibatkan intelijen dan investigasi mendalam yang dilakukan oleh kepolisian.

Kedua tersangka, yang kini berada dalam tahanan, memberikan informasi yang penting mengenai jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

BACA JUGA:Kiamat Sudah Dekat : Anak Tega Bunuh Ibu Kandung , Ini Dia Orangnya !

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Proyek Mes 7 Lantai UIN Raden Fatah Palembang : Kejari Tahan Direktur PT CSA !

Menurut informasi yang diperoleh dari penyelidikan, pil ekstasi tersebut diduga kuat akan diedarkan di tempat-tempat hiburan, terutama di acara-acara hajatan yang memutar musik remix atau DJ.

Oleh karena itu, Kapolda Sumsel telah mengeluarkan larangan bagi warga di Palembang untuk menggelar hajatan dengan musik remix guna mengantisipasi peredaran ekstasi.

"Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan kami dan mematuhi larangan ini demi kebaikan bersama. Musik remix sering kali menjadi daya tarik bagi peredaran narkoba di acara-acara seperti ini," tambah Harrissandi.

BACA JUGA:Sopir Truk Maut yang Tewaskan Ibu dan Anak Belum Tersangka !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan