Mess Karyawan PT Campang Tiga Disatroni Maling : Ini Dia Tampang Pelaku !

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Indralaya--Foto: Isro Palpos

OGANILIR, KORANPALPOS.COM - Setelah 16 hari melakukan pencurian di mess karyawan PT Campang Tiga di Kelurahan Timbangan, Kabupaten Ogan Ilir, akhirnya Ropik (34), berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Pria asal Desa Aur Standing, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir ini ditangkap oleh Tim Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya bersama Tim Macan Polres Ogan Ilir pada Minggu, 26 Mei 2024.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Indralaya, AKP Herman Romlie, menyampaikan bahwa Ropik ditangkap saat berada di rumahnya di Desa Aur Standing.

BACA JUGA:Sopir Truk Maut yang Tewaskan Ibu dan Anak Belum Tersangka !

BACA JUGA:Jasad Bocah SMPN 7 OKU Hanyut Telah Ditemukan

"Pada hari Minggu 26 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, kita berhasil mengamankan pelaku di kediamannya," ujar AKP Herman Romlie, Senin, 27 Mei 2024.

Penangkapan Ropik berawal dari informasi warga yang mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.

Setelah memastikan bahwa Ropik berada di rumahnya, tim gabungan langsung melakukan penangkapan.

BACA JUGA:Kepergok Menjalin Hubungan Terlarang, Warga Asal Kota Lubuklinggau Nekat Serang Suami Kekasih Gelapnya !

BACA JUGA:Pembunuh Pemas Permata yang Kerangkanya di Kebun Sawit Keluang Muba Serahkan Diri : Ternyata Ini Motifnya !

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan satu unit handphone merek Oppo Reno 6 warna biru sebagai barang bukti.

Ropik kemudian dibawa ke Polsek Indralaya Polres Ogan Ilir untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/70/V/2024/Sumsel/Res OI/Sek IND tanggal 10 Mei 2024.

Dalam pemeriksaannya, dirinya mengakui perbuatanya itu

BACA JUGA:Kecelakaan Tragis di Bawah Fly Over Simpang Tanjung Api-Api Palembang : Ibu dan Anak Tewas !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan