KPU dan Kejari OKU Jalin Kerjasama Memperkuat Aspek Hukum
Komisioner KPU OKU saat menandatangani nota kesepahaman dengan pihak Kejari OKU.--Foto: Eco Marleno
BATURAJA, KORANPALPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU dalam upaya memperkuat aspek hukum di bidang keperdataan dan TUN (Tata Usaha Negara).
Penandatanganan nota kesepahaman itu dilaksanakan pada Selasa (21/05/24) bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi KPU berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kerjasama ini mencakup beberapa bidang utama, seperti penyelesaian perkara perdata dan TUN, konsultasi hukum, serta pendapat hukum.
Ketua KPU OKU, Ade Satria Dwi Putra menyatakan bahwa inisiatif tersebut merupakan langkah proaktif untuk mengantisipasi dan menangani berbagai persoalan hukum yang mungkin timbul dalam penyelenggaraan pemilu.
“Kami menyadari pentingnya dukungan hukum yang kuat untuk memastikan setiap langkah yang diambil oleh KPU OKU sesuai dengan aturan yang berlaku. Kerjasama dengan Kejari OKU ini diharapkan dapat memberikan pendampingan hukum yang dibutuhkan serta memperkuat kelembagaan KPU dalam menjalankan tugasnya,” ujar Ade.
BACA JUGA:Andreas sebut PDIP tidak campuri urusan Bobby gabung Gerindra
BACA JUGA:11 Bacabup dan 10 Bacawabup Kembalikan Formulir di PDIP
Dirinya berharap kerjasama ini tidak hanya memperkuat aspek hukum dalam penyelenggaraan pemilu di Kabupaten OKU, tetapi juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas KPU sebagai penyelenggara pemilu yang independen dan berintegritas.
“Dengan adanya dukungan dari Kejari OKU, diharapkan segala bentuk sengketa dan persoalan hukum yang mungkin muncul dapat diselesaikan dengan lebih efektif dan efisien,” sambung dia.
Kesepakatan ini merupakan bagian dari upaya KPU Kabupaten OKU untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu di wilayah OKU, dengan memastikan semua tahapan dan proses pemilu berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Hadir dalam acara tersebut Komisioner KPU OKU dan Kajari OKU Khoirun Parapat serta perwakilan Kejari lainnya. (len)