5 Kursi Besi Taman Beregam Raib, Polisi Ungkap Kasusnya

Kedua terangka berhasil diamankan Tim Ops Sikat Musi I Polres Mura. Foto : Istimewa--

Saat di introgasi, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian 2 unit kursi besi taman dengan cara menendang kursi besi, lalu mengangkut kursi besi curian tersebut dengan menggunakan mobil  angkutan kota (angkot) kuning milik tersangka Reki.

Kursi tersebut kemudian dijual keduanya kepada seorang  pengepul barang bekas di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, seharga Rp1,8 juta. 

BACA JUGA:Polres Banyuasin, TNI, dan Satpol PP Bongkar Gudang CPO Ilegal : Pemilik Gudang Kemana ?

BACA JUGA:Fakta Baru Kasus Dugaan Malapraktik Bidan Zainab : Surat Izin Praktik Mati, Terancam 5 Tahun Penjara !

"Dari pengakuan keduanya, hasil kejahatan tersebut mereka gunakan untuk judi slot, menggunakan narkoba jenis shabu dan sisanya dibagi rata," jelas Jemmy.

Saat ini tambah Jemmy, Barang Bukti dan kedua tersangka telah diserahkan kepada penyidik Polsek Muara Beliti Polres Mura. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan angkot kuning, baju kaos tersangka Reki dan baju kaos plus topi tersangka Randa yang digunakan saat melakukan pencurian, nota penjualan, Hp milik tersangka Reki dan 5 potong kayu besi," pungkasnya. (yat)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan