Netralitas Ketua RT Wajib Tidak Terlibat Kampanye, Bawaslu Lubuklinggau Ungkap Hal Ini!

Ketua Bawaslu Lubuklinggau, Dedi Karema Jaya (DKJ). Foto: Dokumen Palpos--

LUBUKLINGGAU, KORANPALPOS.COM - Memasuki tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024, netralitas Ketua Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW) menjadi sorotan banyak pihak.

Terlebih Ketua RT/RW dinilai orang yang dekat dan bersentuhan langsung dengan masyarakat. 

Sayangnya hingga saat ini belum ada aturan yang jelas dan sanksi tegas bagi Ketua RT/RW yang melanggar netralitas. 

"Kalau aturan khusus belum ada, tapi itu diatur dalam peraturan lain yang mencakup pada aturan ASN (Aparatur Sipil Negara), itupun tidak disebutkan secara jelas Ketua RT (Rukun Tetangga)  tetapi disitu dijelaskan perangkat pemerintah dibawa," jelas Ketua Bawaslu Kota Lubuklinggau Dedi Karena Jaya, dikonfirmasi palpos, Senin 20 Mei 2024.

BACA JUGA:Peresmian PT PLN (Persero) UP3 Lubuklinggau: Dorong Layanan Listrik dan Pertumbuhan Ekonomi Regional

BACA JUGA:Sekolah Kedinasan Kemenkumham 2024: Begini Cara dan Mekanisme Pendaftaran

Untuk saat ini aturan tersebut belum bisa diterapkan. Karena saat ini belum masuk tahapan kampanye.

Kendati demikian dikatakan DKJ biasa dia sapa, Bawaslu tetap akan melakukan pengawasan dan memberikan teguran baik lisan ataupun teguran tertulis bila ada Ketua RT yang dikategorikan tidak netral. 

"Kita akan memperketat pengawasan pada masa kampanye, jika ada ketua RT ataupun ASN yang melanggar netralitas tentu akan diberikan teguran,'" ujarnya.

Namun untuk sanksi, ditegaskan DKJ, tentu saja Bawaslu tidak dapat memberikan sanksi keculali teguran baik secara lisan maupun tertulis.

BACA JUGA:Polisi Bersama TNI Periksa Truk yang Melintasi Musi Banyuasin

BACA JUGA:BPBD OKU Petakan Daerah Rawan Banjir dan Tanah Longsor

Sementara itu, dasar-sasar hukum netralitas ASN, juga TNI dan Polri diatur aturan tersendiri yakni Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah RI No.94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang kedudukan dan peran TNI dalam lembaga pemerintah negar. Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. (yat)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan