PT KAI Menangkan Gugatan Aset Tanah Negara di Muara Enim

PT KAI melakukan penertiban aset pascamemenangkan gugatan terhadap aset negara di Kabupaten Muaraenim--

BACA JUGA:Akhirnya Pelaku Pembunuhan yang Kabur dari RSUD Martapura OKU Timur Tertangkap !

Aida Suryanti menegaskan bahwa kemenangan ini diharapkan dapat mengubah persepsi masyarakat terkait Grondkaart.

Terdapat persepsi berbeda di masyarakat mengenai kekuatan hukum Grondkaart yang seringkali menyebabkan konflik kepemilikan lahan.

Keberhasilan PT KAI dalam gugatan ini diharapkan dapat memperjelas dan memperkuat status aset tanah yang dimiliki.

Dalam konteks pembangunan, tanah yang menjadi objek gugatan ini akan mendukung proyek strategis nasional (PSN) di Sumatera Selatan.

Pembangunan Fly Over Gelumbang dan Bantaian di kecamatan Sigam dan kecamatan Penanggiran kabupaten Muara Enim merupakan bagian dari program pemerintah untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.

Keberhasilan PT KAI dalam melindungi aset ini sejalan dengan komitmen perusahaan dalam mendukung program pemerintah.

Kepastian hukum dari pengadilan memberikan dorongan semangat bagi PT KAI untuk terus berupaya mengembalikan aset negara yang mungkin telah berpindah tangan kepada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Selain itu, perusahaan ini berharap bahwa keberhasilan ini dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang mencoba melakukan pengalihan aset tanah secara tidak sah.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan