Intruksi Kapolda Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Ogan Ilir Lakukan Pembongkaran Gudang BBM Ilegal
Pembongkaran Gudang Minyak Ilegal oleh Unit Pidsus Polres Ogan Ilir--Foto: Isro/Palpos.id
OGANILIR,KORANPALPOS.COM - Menindak lanjuti intruksi dan arahan Kapolda Sumsel, Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Ogan Ilir membongkar diduga gudang Ilegal driling atau (gudang BBM Ilegal). Berlokasi di Desa Palem Raya, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir.
Menurut Kanit Pidsus Set Reskrim Polres Ogan Ilir Iptu Surya Admaja bahwa pembongkaran gudang BBM Ilegal tersebut selain intruksi unsur pimpinan juga merupakan laporan dari warga.
"ita upayakan untuk pembongkaran mandiri, alhamdullah berjalan lancar. Untuk kedepanya tetap kita pantau," kata Surya. Kamis, 16 Mei 2024.
Dalam giat pembongkaran gudang BBM ilegal ini, kata Surya pihaknya menerjunkan kurang lebih 17 personil, 10 orang dari Sat Pol PP sementara 7 lainya dari Sat Reskrim Polres Ogan Ilir.
BACA JUGA:Disnaker OKU Adakan Pelatihan Kerja Gelombang Kedua
BACA JUGA:Pertamina Siap Beri Sanksi untuk Pangkalan Nakal
"Untuk para pelaku penimbunan BBM ilegal untuk tidak membuka kegiatan BBM ilegal karena sudah ada intruksi pimpinan baik dari kapolda maupun dari pangdam II Sriwijaya,"himbau Surya.
Kedepan ungkap Surya pihaknya akan terus memantau kegiatan ilegal driling tersebut. Terhadap mereka yang melanggar akan dilakukan tindakan pembongakran.
"Untuk pemilik gudang ketika kita datangi sudah tidak ada di tempat namun untuk pemilik lahan, sudah kita lakukan pendekatan persuasif dan ketika ditanya kegitan ini memang tidak ada izinya, sehingga kita upayakan pembongkaran mandiri,"tutupnya.**