Abaikan Larangan Polda Sumsel Terkait Musi Remix : Korban Jiwa Kembali Melayang !
Ilutrasi aturan atau larangan musik remix atau house music dan korban jiwa akibat melanggar. Foto : Dokumen palpos--
MURATARA, KORANPALPOS.COM - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) telah mengeluarkan larangan terhadap musik remix dan house music, dengan alasan dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran akan meningkatnya konsumsi narkoba dan minuman keras, termasuk perjudian dan tindakan asusila, yang sering kali terkait dengan acara-acara yang menggunakan jenis musik tersebut.
Meskipun telah diberlakukan sanksi berupa pembubaran acara dan proses hukum bagi pelanggar, namun kebijakan ini seringkali diabaikan.
Hal ini terbukti dengan kejadian tragis di Desa Batu Kucing, Kecamatan Rawas Ilir, kabupaten Muratara, dimana seorang pengunjung acara hajatan yang menggunakan musik remix meninggal dunia akibat diduga overdosis narkoba jenis ekstasi.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa larangan terhadap musik remix bukanlah sekadar wacana, melainkan langkah yang sangat penting untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
BACA JUGA:Motor Hantam Trotoar di Jalan Garuda Lubuklinggau : Dua Pelajar Asal Muratara Tewas Tragis !
BACA JUGA:Sopir Bus Pariwisata Lingga Kencana yang Menewaskan 11 Pelajar SMK Dinyatakan Selamat !
Sayangnya penerapan larangan tersebut terkesan timbul tenggelam, dan tidak didukung penuh oleh jajaran dibawahnya.
Bahkan sejumlah masyarakat menilai, larangan tersebut terkesan tebang pilih. Diterapkan pada kelompok tertentu namun kemudian terkesan pembiaran pada kelompok lain.
Sulitnya penerapan larangan musik remix di beberapa daerah di wilayah hukum Polda Sumsel ini menjadi sorotan dan berbagai pertanyaan banyak pihak.
Termasuk kinerja aparat pemerintahan setempat dan juga aparat penegak hukum.
BACA JUGA:Warga Diduga Tewas OD, Kinerja Pemerintah Ikut Disorot
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Salurkan Bansos Untuk Korban Banjir di OKU
"Ini menunjukan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum oleh pihak terkait dalam hal ini pihak kepolisian," ujar seorang warga berinisial As.